Konvensi Naskah

(Widjono,2007:268) Konvensi Naskah adalah Penulisan naskah karangan ilmiah berdasarkan kebiasaan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati. Kelaziman dan kesepakatan ini cenderung menjadi aturan baku yang digunakan oleh para akademisi di perguruan tinggi. Namun, penulisan naskah ilmiah tidak sebatas pada kegiatan akademis di perguruan tinggi. Para profesional dalam berbagai bidang disiplin ilmu yang bekerja di berbagai lembaga pemerintah dan swasta, yang sudah lazim atau berdasarkan konvensi.

Konvensi penulisan, pengorganisasian materi utama, pengorganisasian materi pelengkap, bahasa, dan kelengkapan penulisan lainnya.

Persyaratan formal menyangkut bagian-bagian pelengkap dan kebiasaan-kebiasaan (konvensi) yang harus diikuti dalam penulisan. Dari persyaratan formal ini, dapat dibedakan lagi karya yang dilakukan secara formal, semi formal, dan informal.

A. Naskah Formal

Naskah formal adalah suatu naskah yang memenuhi semua persyaratan yang dituntut.

Persyaratan formal (bentuk lahiriah) yang harus dipenuhi sebuah karya menyangkut tiga bagian utama, yaitu:
Bagian pelengkap pendahuluan
a. Isi karangan
b. Bagian pelengkap penutup
c. Bagian Pelengkap Pendahuluan

Bagian pelengkap pendahuluan atau disebut juga halaman-halaman pendahuluan sama sekali tidak menyangkut isi karangan. Tetapi bagian ini harus disiapkan sebagai bahan informasi bagi para pembaca dan sekaligus berfungsi menampilkan karangan itu dalam bentuk yang kelihatan lebih menarik. Bagian pelengkap pendahuluan terdiri dari :

a. Judul Pendahuluan (Judul Sampul)
b. Halaman Judul
c. Halaman Persembahan (kalau ada)
d. Halaman Pengesahan (kalau ada)
e. Kata Pengantar
f.  Daftar Isi
g. Daftar Gambar (kalau ada)
h. Daftar Tabel (kalau ada)

Bagian Isi Karangan

Bagian isi karangan sebenarnya merupakan inti dari karangan atau buku; atau secara singkat dapat dikatakan karangan atau buku itu sendiri. Bagian isi karangan terdiri dari :
a.    Pendahuluan
b.   Tubuh Karangan
c.    Kesimpulan

Bagian Pelengkap Penutup

Bagian pelengkap penutup juga merupakan syarat-syarat formal bagi suatu karangan ilmiah. Bagian pelengkap penutup terdiri dari B
a.   Daftar Pustaka (Bibliografi)
b.   Lampiran (Apendix)
c.   Indeks
d.   Riwayat Hidup Penulis

Contoh Naskah Formal:
Laporan hasil praktek kerja lapangan


B. Naskah Semi-Formal

Naskah semi-formal adalah naskah yang tidak memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi.

Contoh naskah semi formal:
Makalah hasil penelitian

C. Naskah Non Formal

Naskah informal yaitu naskah yang tidak memenuhi semua syarat yang dituntut oleh konvensi.

Contoh naskah non formal:
Naskah kemerdekaan

D. Perbedaan Naskah Formal, Naskah Semi-Formal, Naskah Non Formal

Selain naskah formal, terdapat juga naskah semi-formal dan non formal. Perbedaan ketiga jenis naskah tersebut terdapat pada sub babnya. Naskah formal yaitu suatu karya yang memenuhi syarat lahiriah yang dituntut oleh konvensi, sedangkan naskah semi-formal yaitu suatu karya yang tidak memenuhi semua persyaratan lahirian yang dituntut konvensi. Dan naskah non-formal yaitu bila bentuk sebuah karya atau karangan tidak memenuhi persyaratan formalnya. Jadi kesimpulannya sub-sub bab yang terdapat pada naskah formal ada tang tidak dipakai atau tidak digunakan oleh naskah semi-formal dan non-formal.

Sumber:
Hs, Widjono. 2007. Bahasa Indonesia. Jakarta:Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://www.irmalt.com/2012/11/konvensi-naskah.html
http://dwitangeblogs.blogspot.com/2012/11/konvensi-naskah.html

0 komentar:

Posting Komentar