5 Pekerjaan Yang Menjanjikan Di Tahun 2014

Anda lulusan tahun ini? Atau bosan dengan pekerjaan yang sebelumnya? Tidak ada salahnya mencoba profesi-profesi berikut yang menjanjikan di tahun 2014 ini:

1. SOFTWARE DEVELOPER
EMSI menyatakan bahwa penelitian yang paling menjanjikan pada tahun ini adalah pengembang aplikasi. Dalam analisisnya, EMSI menemukan bahwa pada tahun 2010 hingga 2013 ada 104.348 pekerjaan tambahan yang tersedia untuk para sarjana yang dapat melakukan tugasnya sebagai pengembang aplikasi. Pada tahun 2013 lalu, jumlah profesional yang menekuni bidang ini adalah 1.042.402 pekerjaan dan pada tahun 2014 ini gaji rata-rata mereka dalam sejam adalah Rp. 540.000.
Hal ini dikarenakan tingginya kebutuhan perusahaan akan aplikasi-aplikasi digital yang dapat mendekatkan mereka pada pasarnya.

2. ANALIS RISET PASAR DAN SPESIALIS PEMASARAN
Pada tahun 2013 lalu sebanyak 438.095 pekerjaan tersedia untuk kedua profesi ini. Pada tahun 2010-2013 sebanyak 54.979 pekerjaan siap diisi oleh para sarjana. Setiap jamnya, profesional dalam bidang ini bisa mendapatkan gaji sekitar Rp. 349.200.
Profesi ini mengikuti perkembangan ekonomi dunia yang semakin maju, sehingga kebutuhan akan adanya analis dan spesialis pemasaran untuk meninjau kebutuhan pasar sangat diperlukan.

3. SPESIALIS PENGEMBANGAN DAN TRAINING
Pekerjaan yang menuntut untuk terus memberikan riset-riset untuk perkembangan perusahaan ini juga menjadi salah satu pekerjaan yang menjanjikan di tahun 2014. Profesi ini dilakoni oleh 231.898 orang selama tahun 2013, dan mengalami peningkatan selama 8 persen dari tahun 2010. Pada umumnya, orang dengan profesi ini digaji sebesar Rp. 326.040, per jam.

4. ANALIS KEUANGAN
Profesi analis keuangan menjadi salah satu pekerjaan yang menjanjikan pada tahun 2014 karena kenaikan gaji rata-rata per jamnya yang mencapai Rp 448.080,-. Sejak tiga tahun yang lalu, profesi ini mengalami jumlah penambahan pekerjaan dan pekerja sebanyak 17.060.

5. TERAPIS FISIK
Ternyata tidak hanya profesi dalam bidang IT dan ekonomi saja yang menjadi profesi terbaik di tahun Kuda ini. Dengan semakin tingginya angka kemakmuran umat manusia, maka kesadaran untuk menjaga kesehatan juga meningkat.
Pekerjaan sebagai terapis fisik ini mengalami peningkatan permintaan sebanyak lebih dari 7 persen dalam tiga tahun. Pada tahun 2013 lalu, ada 207.132 orang yang bekerja dalam bidang ini. Gaji mereka pun tidak bisa dibilang kecil karena per jamnya, para terapis ini dibayar sebesar Rp. 448.080,-.

Bagaimana? Anda berminat mengambil salah satu profesi tersebut? :)

Referensi:
merdeka.com
Selengkapnya ...

7 Profesi Yang Cocok Untuk Dilakukan Dirumah

Berdiam diri dirumah mau menambah uang saku belanja dari penghasilan sendiri? Anda pun bisa berkerja lepas di rumah! berikut 7 profesi yang bisa dilakukan di rumah kutipan dari kompas.com :)

1. Menjadi Penulis
Menjadi penulis bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bila Anda punya kompetensi untuk menulis, coba deh "sumbang" tulisan untuk majalah. Honor untuk satu artikel berkisar Rp 250.000-Rp 400.000 tergantung seberapa banyak dan sulitnya tulisan. Apalagi bila kita menulis untuk rubriktravelling ke luar negeri. Dilengkapi dengan dokumentasi foto? Bisa dihargai sekitar Rp 500.000-Rp 1.000.000. 

2. Fotografer atau videografer
Mengembangkan talenta dalam mengabadikan momen penting juga bisa jadi profesi yang menjanjikan. Bermodalskill fotografi, kamera, dan kemampuan mengedit foto, ada banyak peluang yang bisa diambil, baik menjadi freelancer di majalah, fotografer perkawinan, fotografer event, maupun videografer. 

3. Penerjemah atau editor buku
Banyak buku asing yang perlu diterjemahkan, mulai dari buku pelajaran, novel, ataupun komik. Untuk penerjemah, biasanya honor dihitung per halaman dan bisa dilakukan di mana saja. Lumayan lho menambah uang jajan untuk liburan. 

4. Stylist atau makeup artist
Jago dandan? Kita bisa mengikuti kursus singkat dan mengambil sertifikasi menjadi makeup artist. Pekerjaannya mulai dari rias pengantin hingga model. Honor untuk sekali makeup berkisar antara Rp 300.000-Rp 500.000, tergantung skill yang dimiliki. 

5. Pengusaha 
Bila kita punya talenta untuk menciptakan sesuatu, seperti membuat pernak-pernik, perhiasan, atau cookies, kita bisalho membuka bisnis sendiri. Sangat mungkin menjadikan pekerjaan ini sebagai profesi kedua. Dan teman kantor bisa menjadi target pembeli utama. 

6. Desain grafis Termasuk web designer
Peluang kerjanya cukup luas, tak hanya terbatas pada layout majalah atau brosur, tetapi juga pembuatan logo dan mempercantik tampilan situs web, yang bisa dilakukan di rumah. Untuk melebarkan sayap, kita bisa lho ikut kontes desain dan menjaring networking agar karya kita makin dikenal. 

7. Admin web atau media sosial
Siapa bilang nge-tweet enggak bisa jadi profesi menjanjikan? Banyak brand yang membutuhkan admin untuk mengelola situs web ataupun media sosial seperti Twitter dan Facebook. Untuk admin Twitter, biasanya honor dihitung dari banyaknya tweet yang kita posting. Masih banyak pekerjaan lain yang memungkinkan kita kerja dari rumah atau tak harus terikat di kantor. Baik dalam dunia seni, IT, arsitek, maupun musik. Yang pasti, tak ada pekerjaan yang tak mungkin kita geluti bila sungguh-sungguh memperjuangkannya. Yuk, kerja dari rumah.

Referensi:
Kompas
Selengkapnya ...

Etika dan Profesi

ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Dan berikut pengertian Etika menurut para ahli:
  1. Drs. O.P. Simorangkir berpendapat bahwa, "Etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik."
  2. Drs. Sidi Gajabla berpendapat bahwa, "Etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal."
  3. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa, "Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya."
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ) menuliskan bahwa, "Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat."
  5. Maryani dan Ludigdo berpendapat bahwa, "Etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi."
  6. Ahmad Amin berpendapat bahwa, "Etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia."
  7. Soegarda Poerbakawatja berpendapat bahwa, "Etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan."
Etika mempunyai dua jenis etika, yaitu:
1. Etika Deskriptif
Yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional terhadap sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
2. Etika Normatif
Yaitu etika yang memberi penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Dan berikut pengertian Profesi menurut para ahli:
Osnstien dan Live (1984) berpendapat bahwa, "Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status social dan ekonomi yang tinggi."
Sanusi et all (1991) berpendapat bahwa, "Profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)."
De George berpendapat bahwa, "Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian."

Ciri-Ciri dari profesi :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis.
  2. Asosiasi professional
  3. Pendidikan yang ekstensi
  4. Ujian kompetensi
  5. Pelatihan Institusional
  6. Lisensi
  7. Otonomi Kerja
  8. Kode etik
  9. Mengatur diri
  10. Layanan publik dan altruism
  11. Status dan imbalan yang tinggi
ETIKA PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Ada tiga fungsi dari Kode Etik Profesi, yaitu:
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Referensi:
Ensiklopedia bebas "Wikipedia"
http://yogapermana094.blogspot.com/2013_03_01_archive.html
http://eptikmibsi.wordpress.com/category/materi-etika-profesi-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-profesi-menurut-para-ahli/
Selengkapnya ...

Cyber Crime (Kejahatan Di Dunia Maya)

          Pada zaman ini, teknologi berkembang semakin pesat dan internet sudah menjaring keseluruh negara di bumi ini, sehingga terjadi banyak kejahatan di dunia maya atau yang sering di sebut Cyber Crime. Sehingga Cyber Crime ini menjadi sebuah ancaman, mulai dari personal sampai instansi-instansi besar, sehingga mengakibatkan kerugian. Berikut contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi:

Kasus 1
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung membenarkan ada tiga dosen kepergok menyontek naskah untuk promosi menjadi guru besar. Meski begitu UPI tidak memecat ketiga dosen itu. Mereka hanya mendapat sanksi. "Pangkat dan jabatan diturunkan, juga menggugurkan kenaikan promosi guru besar mereka," kata Ketua Senat Akademik UPI, Syihabuddin, Jumat, 2 Maret 2012.
          Seperti kutipan di atas yang di posting pada www.tempo.co , merupakan salah satu contoh Cyber Crime dalam kasus Plagiarisme (Penjiplakan). Pada kasus tersebut jelas melanggar hukum, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
          Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, tidak disebutkan adanya sangsi pidana, yang ada hanyalah sangsi adminstratif.

Kasus 2
Penolakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kembali muncul dan semakin panas. Baru-baru ini sebanyak 12 situs pendidikan milik pemerintah dan swasta dibajak oleh cracker.
Kutipan tersebut di posting pada 8 April 2013 oleh situs www.m.merdeka.com, dari kasus Cyber Crime di atas di kenakan UU ITE pasal 30 yang berbunyi:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Dan akan di tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 46 yang berbunyi:
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kasus 3
Deni dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, karena menulis status pribadi di BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari 2014 lalu yang bernada menyudutkan bertulisan: "Bener gak Fadlin ditangkap? # iya anaknya WH..hadehh." Lantaran itulah, Fadlin melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
          Kutipan tersebut di posting pada 19 Februari 2014 oleh situs www.tempo.co, kasus di atas di kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.".

          Dan akan di tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 45 yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah)."
Selengkapnya ...