Standar Keadilan di Indonesia!


Beberapa waktu lalu, seorang pejabat kepolisian membuat konferensi pers, terkait kontak senjata di Aceh Besar dan penggerebekan teroris di Pamulang Tangerang. Dalam konferensi pers itu “sang jendral polisi” menjelaskan banyak hal, terutama tewasnya buronan teroris paling dicari Dul Matin. Kepastian sang terbunuh ialah Dul Matin katanya sangat kuat, peluang kesalahannya hanya 1 banding 100.000 triliun (jadi seluruh nol-nya ada 17).

Atas sukses kerja kepolisian ini, seorang pejabat tinggi tertentu dalam pidatonya di depan Parlemen Australia, secara terbuka mengklaim keberhasilan tersebut. Tak lama kemudian, dia mendapat puji-pujian dari berbagai pihak, khususnya dari PM Australia. Padahal katanya Dul Matin sangat dicari-cari aparat keamanan Amerika, kepalanya dihargai US$ 10 juta. (Kalau tidak salah, seharga kepala Usamah ya?).

Kasus seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia, sejak tahun 2002 lalu. Berulang terjadi, dan modusnya cenderung sama. Seperti sudah ada “SOP”-nya dalam pengembangan opini di tengah masyarakat. Sejak awal kita sudah mengkhawatirkan hal ini. Silakan baca artikel berikut: Khawatir Teror Bom! Jadi masalah terorisme seperti sebuah “adat istiadat” yang dipelihara demi keuntungan-keuntungan politik tertentu.

Tapi ada satu masalah yang sangat mengusik hati, terkait dengan pemberantasan para tertuduh teroris itu. Kalau kita lihat sikap tegas kepolisian atau Pemerintah, tidak sebanding dengan sikap-sikap mereka yang amat sangat DEFENSIF dalam kasus korupsi, khususnya skandal Bank Century.

Mari kita lihat masalahnya:

[=] Sampai saat ini pihak kepolisian belum secara giat menyelesaikan kasus hukum skandal Century, padahal desakan ke arah itu sangat kuat. Bahkan sejak lama sebelum ada hasil Sidang Paripurna DPR yang menghasilkan “Opsi C”, kepolisian sudah lama didesak untuk terjun ke kasus Century.

Lalu bandingkan dengan sikap tegas dan tanpa kompromi yang dilakukan aparat kepolisian, khususnya Densus88, ketika memberantas teroris. Disini tidak memerlukan waktu lama, kepolisian segera menurunkan tim-nya dan melakukan gerakan “sapu bersih”. Mengapa sikap “sapu bersih” itu tidak diterapkan dalam kasus-kasus korupsi, terutama skandal Bank Century? Ini sangat mengherankan.

[=] Presiden RI dalam pidatonya menanggapi hasil Paripurna DPR yang telah memutuskan “Opsi C”, dia jelas-jelas membela posisi dua pejabatnya yang sering disebut dalam Pansus Bank Century. Dalam pidato itu dia menceramahi rakyat Indonesia dengan prinsip “presumption of innocence” (azas praduga tak bersalah). Biarpun BPK sudah menjelaskan hasil audit, biarpun Pansus sudah memberi rekomendasi “Opsi C”, dia tetap saja membela bawahannya dengan alasan “praduga tak bersalah”.

Tetapi dalam kasus yang mereka klaim sebagai terorisme, mereka bersikap main sergap, tangkap, bunuh, tanpa memberi kesempatan pembelaan di depan hukum. Bahkan, kebanyakan sasaran Densus88 mati tertembak. Kejadian di Pamulangan itu, target sedang di Warnet tetapi ditembak mati juga. Mengapa ya kalau kepada koruptor atau pejabat-pejabat yang bersalah dalam kejahatan perbankan, tidak dilakukan tindakan “main sikat” seperti itu? Bukankah para tersangka eroris itu juga rakyat, memiliki hak-hak hukum, memiliki kedudukan yang sama untuk diperlakukan seacara adil di depan hukum?

[=] Ada sesuatu yang mengherankan dalam penegakan hukum di Indonesia ini. Dalam masalah-masalah korupsi, skandal, kejahatan perbankan, semuanya selalu menggunakan standar hukum normal, bahkan mungkin istimewa. Tetapi kalau dalam kasus terorisme, hukumnya hanya satu, yaitu “hukum Densus88″. Istilahnya seperti perkataan Rambo, “No one can stop me!”

Hal-hal demikian sangat jelas mencerminkan sikap tidak fair dalam menegakkan hukum. Hukum bersifat tebang pilih, terhadap siapa ia dilunakkan, dan terhadap siapa dikeraskan? Tergantung persepsi penguasa itu sendiri terhadap hukum yang ditegakkan.

Satu hal yang saya kagumi dari penampilan Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri. Setiap akan pidato selalu membaca “Bismillahiirrahmaanirrahiim”, “Assalamu’alaikum warahmatullah…”, “Alhamdulillah…”, dan sebagainya. Retorikanya kalem, tenang, sistematik. Tentu dengan wajah beliau yang memelas, tampak seperti orang saleh, cerdas, penuh empati, penuh bijaksana, dan seterusnya.

Tapi ya itu tadi, semua itu hanya penampilan saja. Kalau beliau ditanya, “Mengapa kepolisian tidak memperlakukan para koruptor sekeras Densus88 menyerang target-target terorisme? Bukankah korban akibat korupsi, skandal keuangan, kejahatan perbankan sangat hebat pengaruhnya dalam menyengsarakan ratusan juta rakyat Indonesia?” Kira-kira apa jawaban Jendral Polisi yang “tampak saleh” itu? …ya tanyakan saja kepada beliau!

http://abisyakir.wordpress.com/2010/03/11/standar-keadilan-di-indonesia/

0 komentar:

Posting Komentar