Analisis RUU ITE & UU No.19 Tentang Hak Cipta


A. Analisis RUU ITE

Setiap permasalahan pasti ada penyelesaian. Seiring banyaknya kasus kejahatan di dunia elektronik, maka di buatlah RUU ITE (Rancangan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik), yang didalamnya terdapat ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia/di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

1. Pengertian dalam undang-undang :
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi 
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dapat dirumuskan sebagai berikut :

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.

Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:

Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
akses ilegal (Pasal 30);
Intersepsi ilegal (Pasal 31);
gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

2. Hasil Analisis:

UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
· Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
· Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
· Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
· Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
· Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
· Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
· Pasal 33 (Virus, DoS)
· Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.

B. UU No.19 Tentang Hak Cipta

1. Pengertian UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

2. Analisis UU No. 19 Tentang Hak Citra
Dalam UU ini dibuat sebagai perlindungan hak cipta dari seorang yanga membuat/melahirkan suatu hasil karya dengan keterampilan, kemampuan imajinasi dan keahlian suatu bidang yang dituangkan dalam suatu karya yang baru. Ciptaan dapat dibuat dengan alat apapun termasuk media TI. Ciptaan dapat disebar untuk dibaca, didengar dan dilihat masyarakat umum. Hak cipta ini diberikan kepada pemilik karya dan orang-orang yang dihendaki oleh penciptanya.
Dalam mendapatkan hak cipta, pencipta harus melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal. Permohonan hak cipta berupa lisensei, yakni izin hak cipta sebagai pemegang karyanya, termasuk orang yang dikehendaki untuk diumumkan, perbanyak dan persyaratan yang terkandung didalamnya.

3. Contoh Kasus
Mencuatnya kasus pembajak TV satelit ini bermula saat terdakwa kedapatan menyiarkan chanel milik PT MNC Sky Vision Tbk atau Indovision. Melalui PT Citra Vision, Irfan menyiarkan sejumlah chanel premium melalui layanan televisi kabel kepada warga Purwakarta.
Kutipan berikut diambil dari inilahkoran.com . Kasus di atas merupakan sudah melanggar pasal 72 ayat 1 junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002, atau pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19/2002 atau pasal 72 ayat 5 junto pasal 49 ayat 3 UU 19/2002 tentang hak cipta. Selain itu, juga melanggar pasal 72 ayat (5) UU Nomor 6/1982 tentang Hak Cipta.

Terdakwa, sebut dia, me-redistribusi sejumlah konten penyiaran milik perusahaannya. Seperti, FOX TV, Celestial Movies, National Geography dan konten lainnya kepada warga Purwakarta tanpa seizin perusahaannya.
“Sebab, selain menyiarkan chanel-chanel premium tanpa izin dari pemilik hak siar yang dikelola PT MNC Sky, PT Citra Celebes Multi Media (Citra Vision) milik Irfan dilaporkan ke Polisi lantaran diduga mengelola siaran TV tanpa memiliki legalitas, terutama izin dari pihak penyelenggaraan penyiaran,” jelas dia.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Selengkapnya ...

Sertifikasi Keahlian Nasional dan Internasional di Bidang IT

A. Pendahuluan 

Seiring berkembangnya teknologi banyak pula orang yang mahir dalam bidang IT. Tetapi orang-orang tersebut masih banyak saja yang belum memiliki pekerjaan karena persaingannya sudah cukup ketat. Berbagai persyaratan yang dibutuhkan perusahaan dan calon pegawai tidak memiliki sertifikasi merupakan dua faktor penyebab maraknya pengangguran.

Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Sebagai contoh, ada standar dari Australian National Training Authority. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.

B. Sertifikasi

Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu.

Sertifikasi Nasional

Salah satu lembaga yang mengeluarkan sertifikasi nasional adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika (LSP-Telematika), LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika. 

LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.

Ada dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu:

Certificate of Competence yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

Certificate of Attainment yaitu sertifkasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

Berikut adalah contoh sertifkasi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut:

Certificate of Competence

Tampak Depan

Tampak Belakang

Sertifikasi Internasional

Salah satu sertifikasi internasional adalah CISSP(Certified Information Systems Security Professional). Sertifikasi ini merupakan sertifikasi yang memiliki produktifitas tertinggi dalam bidang keamanan dan merupakan satu-satunya sertifikasi profesional dibidang keamanan sistem informasi yang tidak mengacu kepada produk tertentu (vendor neutral). Sertifikasi ini menvalidasi kompetensi dalam berbagai bidang keamanan teknologi informasi yang meliputi keamanan arsitektur, kriptografi, keamanan telekomunikasi, keamanan pengembangan aplikasi dan masih banyak lagi. Untuk mengikuti sertifikasi ini idealnya memiliki pengalaman selama lima tahun di bidang keamanan. Gaji pemilik sertifikasi ini rata-rata adalah 100.735 dolar setahun(Global Knowledge).

Pengetahuan yang luas dan mendalam diberbagai bidang (domain) keamanan informasi amat dibutuhkan karena CISSP diperuntukan berada diposisi middle management yang mengharuskannya bisa bekerjasama dengan Top Managament, Pengguna, hingga IT Engineer yang masing-masing memiliki sudut pandang, pendekatan dan “bahasa” yang berbeda.

Selain itu, keamanan informasi tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang domain tertentu saja.

Syarat-syarat menjadi CISSP:
- Lulus ujian CISSP
- Memiliki pengalaman kerja secara langsung selama 5 tahun di dua CBK domain yang berbeda.
- Setuju untuk mengikuti Kode Etik CISSP
- Mendapat rekomendasi dari seorang CISSP lainnya yang bertujuan untuk memastikan CV dan kelakuan baik calon CISSP.

Saat ini terdapat lebih dari 60.000 CISSP di seluruh dunia. Orang Indonesia yang menjadi CISSP +/- 40 orang yang beberapa diantaranya tinggal diluar negri. Di Singapura terdapat hanya belasan CISSP. Bandingkan dengan pertumbuhan CISSP di Singapura yang saat ini memiliki lebih dari 400 CISSP.

Dibawah ini adalah contoh Sertifikasi CISSP:



Selengkapnya ...

5 Pekerjaan Yang Menjanjikan Di Tahun 2014

Anda lulusan tahun ini? Atau bosan dengan pekerjaan yang sebelumnya? Tidak ada salahnya mencoba profesi-profesi berikut yang menjanjikan di tahun 2014 ini:

1. SOFTWARE DEVELOPER
EMSI menyatakan bahwa penelitian yang paling menjanjikan pada tahun ini adalah pengembang aplikasi. Dalam analisisnya, EMSI menemukan bahwa pada tahun 2010 hingga 2013 ada 104.348 pekerjaan tambahan yang tersedia untuk para sarjana yang dapat melakukan tugasnya sebagai pengembang aplikasi. Pada tahun 2013 lalu, jumlah profesional yang menekuni bidang ini adalah 1.042.402 pekerjaan dan pada tahun 2014 ini gaji rata-rata mereka dalam sejam adalah Rp. 540.000.
Hal ini dikarenakan tingginya kebutuhan perusahaan akan aplikasi-aplikasi digital yang dapat mendekatkan mereka pada pasarnya.

2. ANALIS RISET PASAR DAN SPESIALIS PEMASARAN
Pada tahun 2013 lalu sebanyak 438.095 pekerjaan tersedia untuk kedua profesi ini. Pada tahun 2010-2013 sebanyak 54.979 pekerjaan siap diisi oleh para sarjana. Setiap jamnya, profesional dalam bidang ini bisa mendapatkan gaji sekitar Rp. 349.200.
Profesi ini mengikuti perkembangan ekonomi dunia yang semakin maju, sehingga kebutuhan akan adanya analis dan spesialis pemasaran untuk meninjau kebutuhan pasar sangat diperlukan.

3. SPESIALIS PENGEMBANGAN DAN TRAINING
Pekerjaan yang menuntut untuk terus memberikan riset-riset untuk perkembangan perusahaan ini juga menjadi salah satu pekerjaan yang menjanjikan di tahun 2014. Profesi ini dilakoni oleh 231.898 orang selama tahun 2013, dan mengalami peningkatan selama 8 persen dari tahun 2010. Pada umumnya, orang dengan profesi ini digaji sebesar Rp. 326.040, per jam.

4. ANALIS KEUANGAN
Profesi analis keuangan menjadi salah satu pekerjaan yang menjanjikan pada tahun 2014 karena kenaikan gaji rata-rata per jamnya yang mencapai Rp 448.080,-. Sejak tiga tahun yang lalu, profesi ini mengalami jumlah penambahan pekerjaan dan pekerja sebanyak 17.060.

5. TERAPIS FISIK
Ternyata tidak hanya profesi dalam bidang IT dan ekonomi saja yang menjadi profesi terbaik di tahun Kuda ini. Dengan semakin tingginya angka kemakmuran umat manusia, maka kesadaran untuk menjaga kesehatan juga meningkat.
Pekerjaan sebagai terapis fisik ini mengalami peningkatan permintaan sebanyak lebih dari 7 persen dalam tiga tahun. Pada tahun 2013 lalu, ada 207.132 orang yang bekerja dalam bidang ini. Gaji mereka pun tidak bisa dibilang kecil karena per jamnya, para terapis ini dibayar sebesar Rp. 448.080,-.

Bagaimana? Anda berminat mengambil salah satu profesi tersebut? :)

Referensi:
merdeka.com
Selengkapnya ...

7 Profesi Yang Cocok Untuk Dilakukan Dirumah

Berdiam diri dirumah mau menambah uang saku belanja dari penghasilan sendiri? Anda pun bisa berkerja lepas di rumah! berikut 7 profesi yang bisa dilakukan di rumah kutipan dari kompas.com :)

1. Menjadi Penulis
Menjadi penulis bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bila Anda punya kompetensi untuk menulis, coba deh "sumbang" tulisan untuk majalah. Honor untuk satu artikel berkisar Rp 250.000-Rp 400.000 tergantung seberapa banyak dan sulitnya tulisan. Apalagi bila kita menulis untuk rubriktravelling ke luar negeri. Dilengkapi dengan dokumentasi foto? Bisa dihargai sekitar Rp 500.000-Rp 1.000.000. 

2. Fotografer atau videografer
Mengembangkan talenta dalam mengabadikan momen penting juga bisa jadi profesi yang menjanjikan. Bermodalskill fotografi, kamera, dan kemampuan mengedit foto, ada banyak peluang yang bisa diambil, baik menjadi freelancer di majalah, fotografer perkawinan, fotografer event, maupun videografer. 

3. Penerjemah atau editor buku
Banyak buku asing yang perlu diterjemahkan, mulai dari buku pelajaran, novel, ataupun komik. Untuk penerjemah, biasanya honor dihitung per halaman dan bisa dilakukan di mana saja. Lumayan lho menambah uang jajan untuk liburan. 

4. Stylist atau makeup artist
Jago dandan? Kita bisa mengikuti kursus singkat dan mengambil sertifikasi menjadi makeup artist. Pekerjaannya mulai dari rias pengantin hingga model. Honor untuk sekali makeup berkisar antara Rp 300.000-Rp 500.000, tergantung skill yang dimiliki. 

5. Pengusaha 
Bila kita punya talenta untuk menciptakan sesuatu, seperti membuat pernak-pernik, perhiasan, atau cookies, kita bisalho membuka bisnis sendiri. Sangat mungkin menjadikan pekerjaan ini sebagai profesi kedua. Dan teman kantor bisa menjadi target pembeli utama. 

6. Desain grafis Termasuk web designer
Peluang kerjanya cukup luas, tak hanya terbatas pada layout majalah atau brosur, tetapi juga pembuatan logo dan mempercantik tampilan situs web, yang bisa dilakukan di rumah. Untuk melebarkan sayap, kita bisa lho ikut kontes desain dan menjaring networking agar karya kita makin dikenal. 

7. Admin web atau media sosial
Siapa bilang nge-tweet enggak bisa jadi profesi menjanjikan? Banyak brand yang membutuhkan admin untuk mengelola situs web ataupun media sosial seperti Twitter dan Facebook. Untuk admin Twitter, biasanya honor dihitung dari banyaknya tweet yang kita posting. Masih banyak pekerjaan lain yang memungkinkan kita kerja dari rumah atau tak harus terikat di kantor. Baik dalam dunia seni, IT, arsitek, maupun musik. Yang pasti, tak ada pekerjaan yang tak mungkin kita geluti bila sungguh-sungguh memperjuangkannya. Yuk, kerja dari rumah.

Referensi:
Kompas
Selengkapnya ...

Etika dan Profesi

ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Dan berikut pengertian Etika menurut para ahli:
  1. Drs. O.P. Simorangkir berpendapat bahwa, "Etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik."
  2. Drs. Sidi Gajabla berpendapat bahwa, "Etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal."
  3. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa, "Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya."
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ) menuliskan bahwa, "Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat."
  5. Maryani dan Ludigdo berpendapat bahwa, "Etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi."
  6. Ahmad Amin berpendapat bahwa, "Etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia."
  7. Soegarda Poerbakawatja berpendapat bahwa, "Etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan."
Etika mempunyai dua jenis etika, yaitu:
1. Etika Deskriptif
Yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional terhadap sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
2. Etika Normatif
Yaitu etika yang memberi penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Dan berikut pengertian Profesi menurut para ahli:
Osnstien dan Live (1984) berpendapat bahwa, "Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status social dan ekonomi yang tinggi."
Sanusi et all (1991) berpendapat bahwa, "Profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)."
De George berpendapat bahwa, "Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian."

Ciri-Ciri dari profesi :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis.
  2. Asosiasi professional
  3. Pendidikan yang ekstensi
  4. Ujian kompetensi
  5. Pelatihan Institusional
  6. Lisensi
  7. Otonomi Kerja
  8. Kode etik
  9. Mengatur diri
  10. Layanan publik dan altruism
  11. Status dan imbalan yang tinggi
ETIKA PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Ada tiga fungsi dari Kode Etik Profesi, yaitu:
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Referensi:
Ensiklopedia bebas "Wikipedia"
http://yogapermana094.blogspot.com/2013_03_01_archive.html
http://eptikmibsi.wordpress.com/category/materi-etika-profesi-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-profesi-menurut-para-ahli/
Selengkapnya ...

Cyber Crime (Kejahatan Di Dunia Maya)

          Pada zaman ini, teknologi berkembang semakin pesat dan internet sudah menjaring keseluruh negara di bumi ini, sehingga terjadi banyak kejahatan di dunia maya atau yang sering di sebut Cyber Crime. Sehingga Cyber Crime ini menjadi sebuah ancaman, mulai dari personal sampai instansi-instansi besar, sehingga mengakibatkan kerugian. Berikut contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi:

Kasus 1
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung membenarkan ada tiga dosen kepergok menyontek naskah untuk promosi menjadi guru besar. Meski begitu UPI tidak memecat ketiga dosen itu. Mereka hanya mendapat sanksi. "Pangkat dan jabatan diturunkan, juga menggugurkan kenaikan promosi guru besar mereka," kata Ketua Senat Akademik UPI, Syihabuddin, Jumat, 2 Maret 2012.
          Seperti kutipan di atas yang di posting pada www.tempo.co , merupakan salah satu contoh Cyber Crime dalam kasus Plagiarisme (Penjiplakan). Pada kasus tersebut jelas melanggar hukum, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
          Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, tidak disebutkan adanya sangsi pidana, yang ada hanyalah sangsi adminstratif.

Kasus 2
Penolakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kembali muncul dan semakin panas. Baru-baru ini sebanyak 12 situs pendidikan milik pemerintah dan swasta dibajak oleh cracker.
Kutipan tersebut di posting pada 8 April 2013 oleh situs www.m.merdeka.com, dari kasus Cyber Crime di atas di kenakan UU ITE pasal 30 yang berbunyi:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Dan akan di tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 46 yang berbunyi:
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kasus 3
Deni dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, karena menulis status pribadi di BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari 2014 lalu yang bernada menyudutkan bertulisan: "Bener gak Fadlin ditangkap? # iya anaknya WH..hadehh." Lantaran itulah, Fadlin melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
          Kutipan tersebut di posting pada 19 Februari 2014 oleh situs www.tempo.co, kasus di atas di kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.".

          Dan akan di tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 45 yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah)."
Selengkapnya ...

Telematika dalam Bidang Kesehatan


Perkembangan teknologi komputer dan sistem informasi sekarang ini sudah semakin meluas ke berbagai bidang termasuk salah satunya di bidang kesehatan. Di Indonesia sendiri teknologi di bidang kedokteran masih belum tersebar secara merata ke seluruh daerah. Teknologi kedokteran yang tinggi hanya dapat ditemukan di perkotaan dan itupun hanya di beberapa Rumah sakit besar atau Rumah sakit swasta Internasional yang biayanya jauh diatas mahal.

Masyarakat Indonesia pasti menyadari bahwa teknologi komputer merupakan salah satu  tool penting dalam peradaban manusia untuk mengatasi (sebagian) masalah derasnya arus informasi. Teknologi informasi dan komunikasi komputer saat ini adalah bagian penting dalam manajemen informasi. Di dunia medis, dengan perkembangan pengetahuan yang begitu cepat (kurang lebih 750.000 artikel terbaru di jurnal kedokteran dipublikasikan tiap tahun), dokter akan cepat tertinggal jika tidak memanfaatkan berbagai tool untuk mengudapte perkembangan terbaru. Selain memiliki potensi dalam memfilter data dan mengolah menjadi informasi, TI mampu menyimpannya dengan jumlah kapasitas jauh lebih banyak dari cara-cara manual. Konvergensi dengan teknologi komunikasi juga memungkinkan data kesehatan di-share secara mudah dan cepat.

Disamping itu, teknologi memiliki karakteristik perkembangan yang sangat cepat. Setiap dua tahun, akan muncul produk baru dengan kemampuan pengolahan yang dua kali lebih cepat dan kapasitas penyimpanan dua kali lebih besar serta berbagai aplikasi inovatif terbaru. Dengan berbagai potensinya ini, adalah naif apabila manajemen informasi kesehatan di rumah sakit tidak memberikan perhatian istimewa

Faktor yang mempengaruhi keberhasilan serta refleksi bagi komunitas rekam medis.
Komputer banyak berperan membantu di dunia kesehatan antara lain :
- adminstrasi
- obat-obatan
- penyakit → diagnostik, terapi, perawatan (monitoring status pasien)
- Penelitian

Ada juga Peranan TIK dalam bidang kesehatan seperti  adanya sebuah sistem berbasis kartu cerdas (smart card) yang dapat digunakan oleh juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien. Selain itu, peranan TIK dalam bidang kesehatan dengan digunakannya robot untuk membantu proses operasi pembedahan dan penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.

Di Indonesia mungkin teknologi-teknologi seperti itu masih sulit didapat karena mahalnya biaya pembelian produk teknologi medis tersebut. Akan tetapi, sudah semakin banyak mahasiswa-mahasiswa kreatif yang membuat beberapa macam aplikasi medis seperti software administrasi rumah sakit, kecerdasan buatan di bidang kedokteran, mapping rumah sakit, dan lain-lain. Mungkin aplikasi tersebut tidak seberapa canggih tetapi setidaknya dapat membantu kinerja tenaga medis di Indonesia khususnya di daerah-daerah yang jauh dari perkotaan yang masih minim dengan teknologi.

Penerapan Telematika Dalam Bidang Kesehatan
Pada bidang kesehatan, ada berbagai macam contoh penerapan dari telematika. Ada Tele-Education, Telemedicine, serta Telematika untuk Manajemen Pelayanan Kesehatan dll. Namun dalam hal ini saya hanya akan menjelaskan salah satu dari beberapa contoh penerapan telematika dalam bidang kesehatan, yaitu Telemedicine. 

Definisi Telemedicine
Telemedicine merupakan suatu layanan kesehatan antara dokter atau praktisi kesehatan dengan pasien jarak jauh guna mengirimkan data medik pasien menggunakan komunikasi audio visual mengunakan infrastruktur telekomunikasi yang sudah ada misalnya menggunakan internet, satelit dan lain sebagainya. 
Telemedisin (telemedicine) dari arti katanya dapat diartikan sebagai kedokteran jarak jauh. Layanan kedokteran (klinis) dimaksud dapat berupa (transfer/ transmisi) data (medis) dari proses wawancara (misal, anamnesis = wawancara dokter-pasien; dokter-mahasiswa dalam proses edukasi), pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan penunjang, peresepan bahkan tindakan perawatan dan pengobatan. Data medis yang nantinya menjadi informasi yang lebih bermakna itu dapat berwujud format teks, citra/gambar/foto, video, audio/suara, biosinyal. Jarak jauh dimaksudkan adanya perbedaan geografis (mis. regional, internasional) antara pemberi layanan dan yang dilayani.  
Layanan kedokteran jarak jauh ini dapat terlaksana berkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Telemedicine bukanlah teknologi yang benar-benar baru. Bukan hanya dalam khayalan. Telemedicine modern sudah ada sejak telepon digunakan. Telemedicine masa kini akan lebih mengacu pada pemanfaatan TIK yang lebih canggih. Istilah telemedicine disini lebih spesifik pada bidang kedokteran (klinis) dibanding istilah telehealth, telecare, telenursing.

Tipe-tipe Teknologi yang Digunakan pada Telemedicine

Dua jenis teknologi yang berbeda paling banyak digunakan dalam aplikasi telemedicine sekarang ini. Yang pertama dikenal dengan istilah store dan forward digunakan untuk mentransfer image digital dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Sebuah citra digital diambil menggunakan kamera digital (disimpan) dan kemudian di kirim (forward) oleh komputer ke lokasi lainnya.

Hal ini biasanya dilakukan untuk kondisi yang tidak darurat, ketika sebuah diagnosis atau konsultasi dibuat dalam kurun waktu 24-48 jam dan dikirim kembali. Gambar mungkin dikirimkan dalam 1 gedung, antar gedung dalam 1 kota atau dari beberapa lokasi ditempat yang berbeda negara. Teleradiology, pengiriman gambar X-ray, CT scan atau MRI adalah aplikasi yang paling sering digunakan dalam dunia telemedicine saat ini. 

Ada ratusan pusat kesehatan, klinik dan dokter pribadi yang menggunakan beberapa bentuk teleradiologi. Beberapa radiologis menginstall teknologi komputer di rumah mereka, sehinggga mereka bisa menerima gambar yang dikirim ke mereka dan melakukan diagnosis, daripada harus menempuh perjalanan ke klinik atau rumah sakit tertentu.

Telepathology adalah contoh lain dari penggunaan teknologi telemedicine. Citra pathologi dikirim dari satu lokasi ke lokasi lainnya untuk konsultasi diagnosis. Dermatologi juga cocok untuk pengaplikasian telemedicine (meskipun praktisi lebih banyak mencoba menggunakan teknologi interaktif untuk pengamatan kulit). Citra digital dari kondisi suatu kulit diambil dan dikirim ke dermatologist untuk diagnosis.

Sumber:
Selengkapnya ...