Etika dan Profesi

ETIKA

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Dan berikut pengertian Etika menurut para ahli:
  1. Drs. O.P. Simorangkir berpendapat bahwa, "Etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik."
  2. Drs. Sidi Gajabla berpendapat bahwa, "Etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal."
  3. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa, "Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya."
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ) menuliskan bahwa, "Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat."
  5. Maryani dan Ludigdo berpendapat bahwa, "Etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi."
  6. Ahmad Amin berpendapat bahwa, "Etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia."
  7. Soegarda Poerbakawatja berpendapat bahwa, "Etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan."
Etika mempunyai dua jenis etika, yaitu:
1. Etika Deskriptif
Yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional terhadap sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
2. Etika Normatif
Yaitu etika yang memberi penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Dan berikut pengertian Profesi menurut para ahli:
Osnstien dan Live (1984) berpendapat bahwa, "Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status social dan ekonomi yang tinggi."
Sanusi et all (1991) berpendapat bahwa, "Profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)."
De George berpendapat bahwa, "Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian."

Ciri-Ciri dari profesi :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis.
  2. Asosiasi professional
  3. Pendidikan yang ekstensi
  4. Ujian kompetensi
  5. Pelatihan Institusional
  6. Lisensi
  7. Otonomi Kerja
  8. Kode etik
  9. Mengatur diri
  10. Layanan publik dan altruism
  11. Status dan imbalan yang tinggi
ETIKA PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Ada tiga fungsi dari Kode Etik Profesi, yaitu:
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Referensi:
Ensiklopedia bebas "Wikipedia"
http://yogapermana094.blogspot.com/2013_03_01_archive.html
http://eptikmibsi.wordpress.com/category/materi-etika-profesi-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-profesi-menurut-para-ahli/

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih untuk makalah nya, dengan ada nya makalah ini saya jadi tau tentang cybercrime.
Perkenalan nama saya intan dri STMIK Atmaluhur Pangkalpinang, kunjungi juga website kami https://www.atmaluhur.ac.id

Posting Komentar