Resep Kue Lebaran "Kastengels Bunga"

Kastengels Bunga


Oleh: Ibu Fatmah Bahalwan, NCC Indonesia

Bosan dengan Kastengels berbentuk stick, nah, resep Kastengels Bunga dari ibu Fatmah Bahalwan NCC Indonesia ini bisa Anda coba. Dengan menggunakan cetakan bunga, Kastengels bisa renyah dan cantik.

Bahan:
300 gr mentega
200 gr keju tua parut
400 gr tepung terigu protein sedang
2 sdm susu bubuk
2 btr kuning telur

Bahan polesan:
2 btr kuning telur

Taburan: 
Keju cheddar parut.

Cara membuat:
  • Kocok mentega dan telur dengan kecepatan rendah, sebentar saja, masukkan keju, aduk rata, masukkan tepung terigu, aduk rata.
  • Tipiskan adonan dengan bantuan plastik lembaran, poles dengan bahan polesan, taburi keju cheddar parut.
  • Cetak bentuk bunga, tata di loyang. Oven hingga matang. Suhu 125’C selama 20 menit.

Referensi:
Selengkapnya ...

Mokele Mbembe, Makhluk Misterius Dari Kongo


Makhluk ini merupakan salah satu crytid yang hampir sejenis dengan Nessie, salah satu cryptid laut paling terkenal dari Eropa, tetapi cryptid yang akan saya bahas kali ini berasal dari Afrika, sama seperti Emela-Ntouka, yaitu Mokele Mbembe, salah satu cryptid yang dipercaya sebagai sauropod yang masih hidup hingga sekarang.


Cerita tentang Mokele-Mbembe pertama kali dilaporkan pada tahun 1776 lalu, ketika sebuah cetakan jejak telapak kaki raksasa dengan lebar kira-kira 1 meter ditemukan oleh seorang misionaris, Abbe Lievain Bonaventure di sekitar tepi sungai Kongo. Setiap jejak jaraknya sekitar 1 meter. Dilihat dari jaraknya, ukuran makhluk tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan gajah. Tetapi, walaupun jejak tersebut adalah jejak kaki gajah, bisa dibilang tidak mungkin. Karena jejak tersebut memiliki tiga cakar yang tumpul.

Nama Mokele Mbembe sendiri berasal dari bahasa lingala, yaitu bahasa suku pygmy, yang artinya "sesuatu yang menghalangi aliran air", diberi nama demikian karena biasanya Mokele Mbembe menampakkan dirinya pada saat ia berenang di dalam air dan ukurannya yang sangat besar, kira-kira panjangnya kurang lebih sekitar 5 meter.

Gambaran Mokele Mbembe oleh Masyarakat Setempat 

Informasi yang didapat dari penduduk setempat dan laporan-laporan yang didapatkan dari saksi mata tentang ciri-ciri dari Mokele Mbembe sendiri adalah Mokele Mbembe memiliki leher yang panjang dengan kepala yang kecil, beberapa mengatakan Mokele Mbembe memiliki surai layaknya singa, walaupun hanya sedikit di belakang kepalanya, dan juga beberapa ada yang mengatakan Mokele Mbembe memiliki tanduk di atas masing-masing matanya. Tubuh Mokele Mbembe sendiri berwarna kecokelatan dengan sedikit campuran berwarna abu-abu. Berbeda dengan Nessie, yang disebut-sebut adalah Plesiosaurus, Mokele Mbembe disebut-sebut adalah salah satu dinosaurus jenis sauropod yang masih hidup hingga sekarang, sama seperti Emela-Ntouka, hanya saja Emela-Ntouka disebut-sebut sebagai dinosaurus jenis ceratopsians atau dinosaurus bertanduk yang masih hidup hingga sekarang.

Para penduduk lokal juga mengatakan bahwa makhluk yang disebut-sebut oleh penduduk setempat sebagai roh ini membuat hewan lainnya di sekitarnya menjadi takut dan sering membalikkan perahu milik penduduk setempat.

Mokele Mbembe dipercaya hidup di Danau Tele di Kongo, dan beberapa sungai atau danau di sekitarnya. Tetapi, pada tahun 1959, dilaporkan bahwa suku pygmy telah membunuh makhluk dengan ciri-ciri yang sama dengan Mokele Mbembe dan kemudian memakannya. Tetapi, anehnya, setiap orang-orang yang memakan dagingnya pasti mati secara misterius. Tidak ada yang tahu pasti mengapa setelah memakan daging makhluk tersebut pasti yang memakan akan mati setelah beberapa saat setelahnya. Tetapi, walaupun sudah dibunuh, suku pygmy berkata bahwa masih ada 2 ekor monster lagi yang masih hidup di sana.

Berita tentang Mokele Mbembe sampai ke dunia barat lewat para pedagang dari Inggris yang datang ke Afrika. Para pedagang dari Inggris mendengar dari penduduk setempat dan menyampaikannya dari mulut ke mulut sampai ke telinga para penjelajah dan kolektor hewan langka dari dunia barat.

Insiden perjumpaan dengan Mokele Mbembe yang pertama kali dan yang paling menggemparkan terjadi pada tahun 1932. Seorang ahli crytozoology dari Inggris bernama Ivan Sanderson, bersama dengan rekannya yang bernama Gerald Russel yang melakukan ekspedisi ke Kongo menemukan sekumpul jejak kaki-jejak kaki berukuran raksasa yang menyerupai jejak kaki seekor kuda nil. Namun, wilayah tempat mereka menemukan jejak kaki tersebut tidak memiliki kuda nil, sehingga Sanderson beranggapan bahwa jejak kaki tersebut bukan milik kuda nil. Para penduduk lokal memberitahu pada Sanderson bahwa jejak kaki tersebut milik makhluk yang bernama "Mgbulu eM'bebe".

Kemudian, ketika Sanderson dan Russel bersiap-siap pergi ke Sungai Mainyu, mereka mendengar suara raungan aneh yang mengerikan muncul di gua dekat sungai. "Itu adalah suara yang paling menakutkan yang pernah saya dengar. Bunyinya seperti sebuah gempa yang bersiap muncul dan meledak.", kata Sanderson.

Menyusul suara tersebut, Sanderson dan Russel melihat air sungai yang mulai beriak, lalu seekor makhluk berwarna gelap dengan kepala seperti kadal dan dengan leher yang panjang muncul dari dalam air. Makhluk raksasa tersebut hanya menatap Sanderson dan rekannya, Russel selama beberapa detik, sebelum ia menyelam kembali ke dalam air dan kemudian menghilang. "Kami tidak tahu apa yang kami lihat. Makhluk itu seolah-olah membakar retina mataku. Makhluk itu terlihat seperti sesuatu yang seharusnya sudah mati jutaan tahun yang lalu. Sebagai ilmuwan, aku seharusnya senang, namun perjumpaan itu begitu mengerikan sehingga aku tidak ingin menjumpainya lagi.", kata Sanderson yang mengomentari kejadian yang menimpanya tersebut.

Ekspedisi lain yang cukup menghebohkan terjadi pada tahun 1983. Saat itu, Marcellin Agnagna, seorang Zoologist dari Kebun Binatang Brazzavilles memimpin ekspedisi ke Danau Tele. Pada saat rekannya sedang membersihkan lumpur yang melekat di tubuhnya di sekitar tepi Danau Tele, makhluk tersebut muncul dari dalam air. Agnagna mendengar teriakan rekannya dan segera berlari ke danau. Ia melihat makhluk air tersebut bergerak kesana kemari selama 20 menit, sebelum ia kembali ke dalam air dan kemudian menghilang. Warna tubuh makhluk tersebut berwarna cokelat, sedangkan bagian belakangnya berwarna hitam pekat, dengan kepala seperti buaya, sama seperti deskripsi Sanderson.

Tahun 1992, William Gibbons yang mengadakan ekspedisi pertamanya ke Danau Tele pada tahun 1985, kembali lagi bersama seorang penjelajah, Rory Nugent. Mereka menjelajahi Sungai Bai, Fouloukuo dan Danau Tibeke, yang tercantum di peta mereka. Rory mengaku melihat sesuatu yang berbentuk kepala muncul ke permukaan. Tapi, apakah itu benar Mokele Mbembe? Belum bisa dipastikan.

Pertanyaan mengenai identitas Mokele Mbembe telah mengganggu para peneliti selama lebih dari seratus tahun. Sebenarnya makhluk apakah ini? Beberapa peneliti berpendapat bahwa penduduk lokal salah mengidentifikasi gajah atau kuda nil. Namun, Roy Mackal, salah seorang ahli cryptozoologist tidak setuju dengan pendapat tersebut. Menurutnya, laporan atas penampakan Mokele Mbembe datang dari saksi mata dengan latar belakang yang berbeda-beda.

Menariknya adalah, pada tahun 1960-an, seorang harpetolog muda bernama James Powell yang tertarik dengan kisah Mokele Mbembe ini mengadakan ekspedisi ke Kongo. Di tempat tersebut, ia bertemu dengan salah satu saksi mata yang pernah berjumpa dengan Mokele Mbembe. Powell kemudian memperlihatkan beberapa gambar hewan-hewan besar. Ketika sampai pada gambar Diplodocus, salah satu jenis Sauropod, saksi mata tersebut mengenalinya sebagai Mokele Mbembe.

Diplodocus, Dinosaurus Yang Diklaim Sebagai Identitas Asli Mokele Mbembe

Tetapi, seperti makhluk crytozoology lainnya, Mokele Mbembe akan terus dipandang skeptis oleh sebagian besar orang. Selama salah satu dari kita belum menangkap makhluk ini hidup ataupun mati, makhluk ini hanyalah sebuah mitos atau sebuah lelucon bagi sebagian besar orang.

Referensi:
Selengkapnya ...

Sindrom "Alice in The Wonderland"



Anda mungkin pernah membaca cerita dongeng atau menonton film Alice in Wonderland. Ada beberapa tokoh di dalam cerita Alice in Wonderlandyang memiliki ukuran anggota tubuh yang tidak biasa. Dalam film Alice in Wonderland yang terbaru, karya Tim Burton, salah satu tokohnya, yaitu Red Queen (Lihat tokoh kiri pada gambar), dimana Helena Bonham-Carter sebagai pemerannya, ukuran kepala yang dimilikinya lebih besar daripada tubuhnya. Bagaimana jika orang-orang yang biasanya berukuran selayaknya orang kebanyakan, tiba-tiba terlihat memiliki kepala yang lebih besar dari tubuhnya.

Kelainan yang terjadi pada saraf ini dikenal dengan nama sindrom Alice in Wonderland. Penglihatan Lilliput atau Halusinasi Lilliput adalah nama lain dari penyakit ini. Orang-orang yang mengalami sindrom Alice in Wonderland ini sering kali melihat ukuran tubuh orang-orang di sekitarnya seperti melihat melalui kacamata cembung. Bagian kepala atau bagian tubuh orang-orang yang dilihatnya terlihat seperti membesar tiba-tiba.

Penderita sindrom Alice in Wonderland mengalami beberapa halusinasi sebagai berikut : benda-benda seolah mengecil / membesar, orang terlihat mengecil, penyimpangan (distorsi) bentuk-bentuk objek, tak mampu mengenali wajah / objek tertentu, objek seolah menjauh, berulang-menetapnya kesan visual, persepsi tentang multiple images / seakan-akan banyak benda padahal cuma satu, halusinasi visual(berkaitan dengan objek kompleks seperti manusia dan binatang), tak punya persepsi warna, hilang kemampuan merasakan gerakan visual, kesadaran berubah. Biasanya penderita sindrom Alice in Wonderland mengalami setiap hal tersebut sekitar 10 detik hingga 10 menit. Namun, tidak semua hal tersebut mereka alami, hanya beberapa diantaranya.

Umumnya, anak-anak dan remaja yang menderita sindrom Alice in Wonderland sehat. Sebagian besar penderita mengakui episode berhenti/menghilang setelah beberapa minggu. Hanya sedikit yang mengeluh berulang/mun­cul sesaat, itupun setelah 1 hingga 3 tahun.

Sindrom Alice in Wonderland berkaitan erat dengan kejang parsial kompleks, epilepsi, radang otak (cerebral vasculitis), psikosis, infeksi berbagai virus (misalnya : Epstein-Barr, varicella, Coxsackievirus B1). SindromAlice in Wonderland juga berhubungan dengan kejadian tifus yang menyebar ke otak (typhoid encephalopathy) serta abdominal migraine, yaitu serangan kolik perut yang dialami 20% anak-anak dengan migren. Penyebab lain dari sindrom Alice in Wonderland adalah beberapa obat psikotropika, efek samping atau intoksikasi (keracunan) obat yang berat, sirup obat batuk yang mengandung dihydrocodein phosphatedan dl-methylephedrine hydrochloride.

Menariknya, depresi dan gangguan fungsi otak juga merupakan penyebab dari sindrom Alice in Wonderland.Hipersensitivitas dopaminergik karena penurunan kadar neurotransmiter / neuromodulator atau perubahan fungsi reseptor dopaminergik adalah bukti dari hal tersebut

Untuk menetapkan diagnosis sindrom Alice in Wonderland sebaiknya tim medis perlu ekstra berhati-hati, karena sindrom Alice in Wonderland mirip dengan migrain, epilepsi, penyalahgunaan obat, gangguan mata, dan gangguan jiwa.

Adapun pemeriksaan yang disarankan oleh dokter adalah pemeriksaan saraf, mata dan evaluasi kejiwaan. Pemeriksaan laboratorium, yaitu pemeriksaan darah lengkap, tes Widal, enzim hati, urea dan kreatinin. Pemeriksaan lain juga perlu dilakukan, seperti abdominal sonography, SPECT brain scan atau minimal CT scan otak.

Untuk membedakan sindrom Alice in Wonderland, migraine, dan epilepsi, maka perlu dilakukan pemeriksaan itu dan bila perlu, sebaiknya juga dilakukan pemeriksaan MRI, yaitu prosedur diagnostic mutakhir untuk memeriksa dan mendeteksi kelainan organ dalam tubuh dengan menggunakan medan magnet dan gelombang frekuensi radio tanpa radiasi sinar X atau bahan radioaktif.

Referensi:
Selengkapnya ...

Kemiripan Sebuah Novel Atas Tragedi Kapal Titanic



Tragedi tenggelamnya sebuah kapal yang bernama "Titanic", seolah-oleh telah diramalkan dalam sebuah novel yang terbit 14 tahun sebelumnya. Bahkan, banyak persamaannya, ntah itu hanya kebetulan belaka, yang jelas hal ini mengandung sebuah misteri di dalamnya.

"The Wreck of The Titan", sebuah judul novel karya Morgan Robertson, yang menceritakan malapetaka tenggelamnya sebuah kapal raksasa bernama "Titan". Lalu bagaimana kemiripan kapal Titan dalam karya fiksi tersebut dengan Titanic? Dan bagaimana pula karya tersebut bisa dibilang merupakan ramalan tenggelamnya Titanic?


Pertanyaan demi pertanyaan tak kunjung habisnya. Pastinya, dalam novel tersebut terdapat sejumlah kemiripan antara kapal yang bernama Titan dengan Titanic, antara lain spefikasi kapal yang nyaris mirip, yaitu sbb :

* Jumlah baling-baling ada 3 pada Titan, demikian pula dengan Titanic
* Panjang kapal Titan yaitu 800 kaki, sedangkan Titanic 882 kaki
* Jumlah penumpang sebanyak 2500 pada Titan, Titanic 2224 penumpang
* Bagian kapal yang rusak ketika mengalami kecelakaan adalah sama-sama bagian kanan depan
* Saat terjadinya malapetaka, sama-sama terjadi di bulan April. Tepatnya, Titanic tenggelam pada tanggal 14 April 1912.


Tidak hanya itu saja, sebenarnya nama kapal pun hanya beda tipis saja, tinggal ditambah dua huruf "i & c" pada akhiran kapal dalam karya fiksi Robertson, Titan, maka jadilah Titanic.

Namun, dari sejumlah kesamaan tersebut, terdapat pula beberapa perbedaan. Titan, dalam novel tersebut tenggelam ketika kembali dari New York, setelah berkunjung 3 kali. Sedangkan, Titanic tenggelam pada saat pelayaran perdananya menuju ke New York.


Novel karya Morgan Robertson tersebut terbit pada tahun 1898, sedangkan Titanic tenggelam 14 tahun kemudian di tahun 1912. Pada saat Robertson menulis novelnya, belum ada teknologi yang dapat membuat kapal sebesar Titan, dan hal ini sudah barang tentu merupakan hasil imajinasinya.

Robertson pun menggambarkan kesombongan manusia yang menyebut kapal tersebut tidak dapat tenggelam, hingga Titan hanya menyediakan 24 sekoci penyelamat untuk 2500 penumpangnya. Hal yang sama juga terjadi pada Titanic, begitu yakinnya Titanic tak dapat tenggelam, hingga pemilik kapal hanya menyediakan 20 sekoci penyelamat untuk 2224 penumpang, atau hanya separuh dari jumlah sekoci yang dibutuhkan.


Adakah dari calon penumpang Titanic yang sebelumnya pernah membaca novel tersebut, lalu berpikir bahwa novel tersebut merupakan sebuah pertanda yang tidak baik? Lalu kemudian membatalkan perjalanannya di menit-menit terakhir? Bisa jadi ada, mungkin juga tidak.


Apakah novel Morgan Robertson ini merupakan sebuah ramalan? Atau hanya kebetulan belaka? Penilaian tidak akan ada habis tentunya. Sebuah misteri yang tak pernah terungkap, dapat dipetik untuk menjadi pelajaran yang sangat berharga.

Referensi:
Selengkapnya ...

Flying Dutchman, Fakta atau Fiktif?


Kalau kamu suka nonton film "Sponge Bob Square Pants" pasti tidak asing lagi mendengar sosok "Flying Dutchman". Ternyata ada cerita aslinya tentang hantu berkapal tersebut. Simak info berikut yaa...

Flying Dutchman adalah kapal hantu yang tidak akan pernah bisa berlabuh, tetapi harus mengarungi "tujuh lautan" selamanya. Flying Dutchman selalu terlihat dari jauh, kadang-kadang disinari dengan cahaya hantu.

Asal Usul

Menurut cerita rakyat, The Flying Dutchman adalah kapal hantu yang tidak akan pernah bisa berlabuh, tetapi harus mengarungi “tujuh lautan” selamanya. Flying Dutchman selalu terlihat dari kejauhan, kadang-kadang disinari dengan sorot cahaya redup. Banyak versi dari cerita ini. Menurut beberapa sumber, Legenda ini berasal dari Belanda, sementara itu yang lain meng-claim bahwa itu berasal dari sandiwara Inggris The Flying Dutchman (1826) oleh Edward Fitzball dan novel “The Phantom Ship” (1837) oleh Frederick Marryat, kemudian di adaptasi ke cerita Belanda “Het Vliegend Schip” (The Flying Ship) oleh pastor Belanda A.H.C. Römer. Versi lainnya termasuk opera oleh Richard Wagner (1841) dan “The Flying Dutchman on Tappan Sea” oleh Washington Irving (1855).

Kapten Bernard Fokke
Beberapa sumber terpercaya menyebutkan bahwa pada abad 17 seorang kapten Belanda bernama Bernard Fokke (versi lain menyebut kapten “Ramhout Van Dam” atau “Van der Decken”) mengarungi lautan dari Belanda ke pulau Jawa dengan kecepatan luar biasa. Ia dicurigai meminta bantuan iblis untuk mencapai kecepatan tadi. Namun ditengah pelayarannya menuju Tanjung Harapan tiba-tiba cuaca buruk, sehingga kapal oleng. Lalu seorang awak kapal meminta supaya pelayaran dihentikan . Tetapi sang kapten tidak mau, lalu dia berkata “aku bersumpah tidak akan mundur dan akan terus menembus badai untuk mencapai kota tujuanku, atau aku beserta semua awak kapalku akan terkutuk selamanya” Tiba -tiba badai menghantam kapal itu sehingga mereka kalah melawan alam. Dan terkutuklah selama-lamanya Sang Kapten bersama para anak kapalnya itu menjadi jasad hidup dan berlayar di tujuh lautan untuk selama-lamanya. Konon, Kapal tersebut dikutuk untuk melayari 7 samudera sampai akhir zaman. lalu cerita itu menyebar sangat cepat ke seluruh dunia.

Penyakit Berbahaya
Sumber lain juga menyebutkan munculnya penyakit berbahaya di kalangan awak kapal sehingga mereka tidak diijinkan untuk berlabuh di pelabuhan manapun. Sejak itu, kapal dan awaknya dihukum untuk selalu berlayar, tidak pernah berlabuh/menepi. Menurut beberapa versi, ini terjadi pada tahun 1641, yang lain menebak tahun 1680 atau 1729. Terneuzen (Belanda) disebut sebagai rumah sang legenda Flying Dutchman, Van der Decken, seorang kapten yang mengutuk Tuhan dan telah dihukum untuk mengarungi lautan selamanya, telah diceritakan dalam novel karya Frederick Marryat – The Phantom Ship dan Richard Wagner opera. Banyak saksi yang mengaku telah melihat kapal hantu ini. Pada tahun 1939 kapal ini terlihat di Mulkzenberg. Pada tahun 1941 seklompok orang di pantai Glencairn menyaksikan kapal berlayar yang tiba – tiba lenyap ketika akan menubruk batu karang. Penampakan The Flying Dutchman kembali terlihat oleh awak kapal laut militer M.H.S Jubilee di dekat Cape Town di bulan agustus 1942. Bahkan ada suatu catatan kisah tentang pelayaran Christoper Columbus, waktu itu awak kapal Columbus melihat kapal terkatung katung dengan layar mengembang. setelah itu awak yang pertama melihat langsung tewas seketika.

Mitos Kapal Flying Dutchman
Mitos akhir-akhir ini juga mengisahkan apabila suatu kapal modern melihat kapal hantu ini dan awak kapal modern memberi signal, maka kapal modern itu akan tenggelam / celaka. Bagi seorang pelaut, pertemuan yang tak diduga dengan kapal hantu The Flying Dutchman akan mendatangkan bahaya bagi mereka dan konon, ada suatu cara untuk mengelak dari kemungkinan berpapasan dengan kapal hantu tersebut, yakni dengan memasangkan tapal kuda di tiang layar kapal mereka sebagai perlindungan. Selama berabad – abad, legenda The Flying Dutchman menjadi sumber inspirasi para sastrawan dan novelis. Sejak tahun 1826 Edward Fitzball telah menulis novel The Pantom Ship (1837) yang diangkat dari pengalaman bertemu dengan kapal seram ini. Banyak pujangga terkenal seperti Washington Irving dan Sir Walter Scott juga tertarik mengangkat legenda ini.

Laporan Penampakan

Beberapa Laporan Penampakan The Flying Dutchman yang sempat didokumentasikan :

1823 : Kapten Oweb , HMS Leven mengisahkan telah dua kali melihat sebuah kapal kosong terombang ambing ditengah lautan dari kejauhan , namun dalam sekejap mata kapal tersebut kemudian menghilang.

1835 : Dikisahkan pada tahun itu , sebuah kapal berbendera Inggris yang terkepung oleh badai ditengah samudera, didatangi oleh sebuah kapal asing yang disebut-sebut sebagai Kapal Hantu The Flying Dutchman , kemudian secara tiba-tiba kapal asing tersebut mendekat dan seakan-akan ingin menabrak kapal mereka , namun anehnya sebelum keduanya saling berbenturan kapal asing tersebut kemudian lenyap seketika.

1881 : Tiga orang anak kapal HMS Bacchante termasuk King George V telah melihat sebuat kapal tak berawak yang berlayar menentang arus kapal mereka. Keesokan harinya , salah seorang daripada mereka ditemui mati dalam keadaan yang mengerikan.

1879 : Anak kapal SS Pretoria juga mengaku pernah melihat kapal hantu tersebut.

1939 : Kapal ini terlihat di Mulkzenberg , beberapa orang yang menyaksikannya terkejut kerana kapal usang tersebut tiba-tiba menghilang

1941 : Beberapa saksi mata dipantai Glencairn melaporkan sebuah kapal usang yang menabrak batu karang dan terpecah belah , namun setelah dilakukan penyelidikan di TKP , tidak ada tanda-tanda dari bangkai kapal tersebut.

1942 : Empat orang saksi telah melihat sebuah kapal kosong memasuki perairan Table Bay kemudian menghilang.Seorang pegawai telah mendokumentasikan penemuan tersebut di dalam catatan hariannya.

1942 : Penampakan The Flying Dutchman kembali terlihat oleh awak kapal laut militer M.H.S Jubilee di dekat Cape Town di bulan agustus 1942

1959 : Awak kapal Straat Magelhaen kembali melaporakan melihat sebuah kapal misterius yang terombang-ambing ditengah lautan dalam keadaan kosong dengan teleskopnya.



Referensi:
Wikipedia.co.id
Selengkapnya ...

Misteri Hilangnya Harta Karun Suku Inca

Selama bertahun-tahun banyak yang percaya jika bangsa Inca menyembunyikan sejumlah harta mereka di suatu tempat, namun setelah sekian lama tidak juga ditemukan, harta karun ini hanya dianggap sebagai mitos, benarkah demikian?

Ada banyak kisah mengenai harta karun bangsa Inca, bahkan mitos mengenai kota Inca yang penuh dengan emas, perak, dan batu berharga lainnya begitu terkenal di kalangan pemburu harta.

Selain pemburu harta karun, banyak mahasiswa yang tertarik juga untuk menemukan tempat tersembunyi bangsa Inca ini karena mereka mendengar kabar bahwa penguasa Inca terakhir menyembunyikan harta di suatu tempat di Peru.

Sayangnya, sampai saat ini, tempat itu belum pernah ditemukan, namun tidak ada yang menyangkal juga jika kisah mengenai harta karun tersebut adalah mitos, mengapa?

Suku Inca hidup di daerah pegunungan yang sangat buruk untuk pertanian. Untuk mengatasi hal ini, biasanya bangsa Inca membuat lahan khusus di daerah lereng yang curam untuk menanam tanaman pokok mereka.
Mereka juga membuat sistem irigasi, sehingga tanaman mereka bisa bertahan. Berbeda dengan bangsa Maya dan Aztec, tanaman pokok bangsa Inca adalah kentang dan quinoa. Bangsa Inca juga merupakan bangsa pertama yang menanam dan memanen kentang.

Kedatangan Spanyol Di Peru 1526


Fransisco Pizzaro

Pada tahun 1526, bangsa Spanyol yang dipimpin oleh Fransisco Pizzaro mulai masuk ke wilayah Inca setelah menjelajahi lautan dari Panama.

Setelah sampai di wilayah Peru, mereka tahu jika daratan itu mengandung potensi dan kekayaan yang besar. Pada saat itu, Inca merupakan kerajaan yang kuat di tanah Amerika, namun hingga tahun 1527, kerajaan mereka dilanda wabah mematikan.

Wabah tersebut turut merenggut nyawa sang kaisar, Huayna Capac Inca dan penasehatnya, Nunan Cuyachi. Keadaan ini diperparah dengan perebutan kekuasaan antara Huascar dan Atahualpa yang tak lain adalah putra mahkota Huayna.

Akhirnya Huascar menjadi penguasa Inca dan Atahualpa mengambil alih komando pasukan kerajaan. Kedua kakak beradik ini terus berusaha untuk merebut kekuasaan yang dimiliki saudaranya.

Huayna Capac

Meskipun keadaan Inca telah melemah, Pizzaro tidak langsung melakukan agresi militer karena wabah yang masih melanda negeri itu, Pizzaro memutuskan untuk kembali ke Spanyol lagi.

Pada tahun 1532, Pizzaro bersama pasukannya telah menerima perintah dari Spanyol untuk menguasai wilayah Inca.

Saat mereka tiba di wiayah Inca, perang saudara tengah terjadi antara pasukan Huascar dengan pasukan Atahualpa.

Perang saudara dan wabah cacar yang melanda negeri itu telah membuat kerajaan Inca lemah, sehingga Pizzaro dapat menyusun rencana agresinya dengan lebih mudah.

Tak lama kemudian, Pizzaro berhasil menangkap Atahualpa, namun Atahualpa merencanakan sesuatu agar ia bisa bebas. Untuk tujuannya ini, Atahualpa menjanjikan kekayaan yang berlimpah untuk Pizzaro, dan ia benar-benar melakukannya.

Ia mengisi sebuah ruangan dengan emas, perhiasan, berlian, keramik, dan barang-barang berharga lainnya, ia juga mengisi satu ruangan khusus dengan perhiasan dari perak.

Pizzaro menerimanya, namun ia merencanakan sebuah skenario untuk Atahualpa. Ia menuduh Atahualpa telah merencanakan pembunuhan terhadap dirinya, dan untuk alasan itu, Atahualpa akhirnya dibunuh.

Lalu, bagaimana dengan nasib Huascar? Pizzaro berhasil mempengaruhi saudara Huascar yang bernama Manco untuk membunuh Huascar agar ia bisa menjadi penguasa Inca.

Kerajaan Inca yang telah runtuh membuat Manco berubah pikiran dan merencanakan balas dendam kepada para penjajah dari Spanyol itu.

Dengan kecerdasannya, ia mengatur rencana dan menjanjikan sebuah patung emas kepada Pizzaro jika ia mengijinkannya untuk pergi ke lembah Yucay, padahal saat itu Manco tengah ditahan oleh Pizzaro.

Karena tergiur oleh patung emas itu, Manco akhirnya dilepaskan. Beberapa hari kemudian, Manco berhasil mengumpulkan 100.000 pasukan dan langsung menyerang pasukan Spanyol.

Tak berapa lama kemudian, ia dan pasukannya berhasil mengusir para penjajah tersebut dari tanah Inca.


Namun kejayaan Manco tidak bertahan lama sampai akhirnya Spanyol mengirimkan lebih banyak pasukan dan berhasil menaklukkan Inca sepenuhnya.

Spanyol memang mendapatkan banyak perhiasan dan barang berharga lainnya dari bangsa Inca, namun mereka yakin jika bangsa Inca masih memiliki kekayaan yang jauh lebih besar dari yang mereka temukan di kerajaan itu.

Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apa motif dari pemburu harta karun yang mempercayai adanya harta karun bangsa Inca ini?

Bangsa Spanyol adalah bangsa pertama yang memperoleh emas, berlian, dan barang berharga lainnya dari bangsa Inca, namun mereka memperolehnya dengan cara merampas, merampok, dan menjajah negeri Inca.

Pizzaro tahu jika peradaban Inca telah ada puluhan hingga ratusan tahun sebelum invasi mereka ke Peru. Jadi, tidak ada alasan bagi bangsa Inca untuk menyembunyikan harta yang telah mereka kumpulkan sejak ratusan tahun yang lalu.

Peru dikenal sebagai wilayah yang memiliki banyak tambang emas dan perak, bahkan masih beroperasi hingga saat ini, hal ini menunjukkan bahwa dahulu kala wilayah ini memang kaya akan emas dan perak, sehingga tidak perlu diragukan lagi mengapa bangsa Inca memiliki artifak yang sebagian besar terbuat dari logam mulia.

Sampai saat ini, lebih dari 5.000 artifak bangsa Inca telah ditemukan dan menjadi rebutan antara pemerintah Peru dengan pihak Universitas Yale yang telah menemukan artifak tersebut, walaupun sebagian besar dari artifak tersebut terbuat dari perunggu, keramik, atau batu.

Namun, tidak sedikit juga artifak yang terbuat dari emas dan batu berharga ditemukan, dan nilainya saat ini diperkirakan mencapai jutaan Dollar.

Kota El Dorado yang legendaris itu juga diduga sebagai salah satu tempat harta karun bangsa Inca disimpan, namun kota yang tersembunyi itu belum ditemukan hingga hari ini.

Selain El Dorado, ada lagi sebuah tempat tersembunyi yang diduga menjadi tempat disimpannya harta karun bangsa Inca, yaitu kota Paititi. Paititi merupakan sebuah kota tersembunyi bangsa Inca, konon tidak semua bangsa Inca yang mengetahuinya.

Pintu Menuju Harta Karun Inca

Masalahnya adalah dimana pintu masuk menuju kota yang hilang itu? Para mahasiswa dan pemburu harta karun dibuat bingung dengan keberadaan pintu masuk ini karena tidak ada petunjuk sama sekali.

Namun, pada tahun 1909, seorang mahasiswa, pemburu harta karun, dan seorang petualang, Hiram Bingham menemukan reruntuhan kuno di wilayah Choqquequirau.

Dia menemukan reruntuhan kuno itu tersembunyi di hutan dekat wilayah Choqquequirau, namun setelah ia menjelajahi tempat itu, ia tidak yakin jika reruntuhan itu adalah pintu masuk menuju kota yang hilang.

Hiram Bingham


Meskipun gagal pada temuan pertama, ia tidak menyerah dan mengulang lagi pencariannya. Ketika dalam perjalanan, ia bertemu dengan seorang Indian bernama Melchor Anteaga.

Melchor menceritakan sebuah rahasia kepada Bingham, tentang sebuah reruntuhan kuno yang terletak 2.000 kaki diatas Urubamba.

Melchor bahkan memandu Bingham untuk sampai ke tempat itu. Sesampainya disana, ia melihat sebuah reruntuhan kuno dengan arsitektur yang indah, namun ia ragu jika reruntuhan itu adalah Vilcambamba, kota yang diduga menjadi pintu masuk menuju kota yang hilang.


Bingham juga dikenal sebagai penemu kota Macchu Pichu yang terkenal itu, dan berkat dia, kota yang terlupakan itu kini bisa dikenal oleh dunia.

Oh ya, tokoh Indiana Jones konon terinspirasi dari Bingham, bedanya Bingham bukanlah seorang arkeolog, namun ia suka berpetualang dan menjelajahi hutan.

Ok, Setelah penemuan reruntuhan kuno itu, kabar mengenai kota Vilcambamba mulai hilang dan dilupakan sampai pada tahun 1964.

Pada tahun itu, sekelompok petani yang hendak membuka lahan di sebuah hutan, menemukan reruntuhan kuno lainnya, dan mereka memberi nama tempat itu dengan sebutan Gran Pajaten.

Reruntuhan ini terletak di sebuah lahan yang cukup luas, karena setelah diteliti, ditemukan 3.000 bangunan.

Arsitekturnya pun cukup unik, karena terletak di ketinggian 9.500 kaki diatas permukaan laut dan semua reruntuhan dihubungkan dengan sebuah jalan. Di beberapa wilayah di reruntuhan ini, jalan tersebut dibuat lebih lebar dan berakhir ke dalam hutan.





Sebagian Harta Karun Suku Indian Inca

Pihak Amerika tertarik untuk meneliti tempat ini, dan puncaknya pada tahun 1965, Ekspedisi yang dipimpin oleh Jenderal Savoy menemukan sebuah kota yang hilang lainnya.

Kota ini luasnya mencapai 1 mil persegi, dan di pintu masuknya terdapat susunan batu dengan bentuk khas bangsa Inca.

Sayangnya, Jendral Savoy tidak menemukan petunjuk apapun mengenai kota Vilcambamba yang diduga kuat sebagai pintu masuk menuju kota El Dorado atau kota Paititi.

Dengan berakhirnya ekspedisi Jendral Savoy, keberadaan kota El Dorado, Paititi, Vilcambamba, dan Harta Karun bangsa Inca masih menjadi misteri.

Well, kisah diatas memang terdengar seperti kisah dalam film National Treasure, Tomb Raider, atau Indiana Jones, namun tidak dapat dipungkiri lagi, legenda mengenai kota emas El Doarado, kota Paititi, dan harta karun bangsa Inca begitu menarik bagi pemburu harta karun.

Dan mungkin saja suatu saat nanti harta karun bangsa Inca benar-benar ditemukan dan menjadi National Treasure pertama.

Referensi:
apakabardunia.com

Selengkapnya ...

Sepele? Tapi Bermanfaat Loh


Apakah hal-hal sepele di bawah ini sudah anda lakukan? atau sudah terbiasa? Berikut 10 Hal sepele yang bermanfaat dan serta penjelasannya:

1. Bangun pagi, selarut apapun tidurnya
Pagi sebelum terik merupakan saat tanaman memproduksi oksigen sebanyak-banyaknya, dan itu baik bagi kesehatan. Riset juga membuktikan bahwa melihat warna hijau dapat menyehatkan mata dan menurunkan emosi.

2. Mengonsumsi telur di pagi hari agar siang tidak terlalu banyak makan
Terserah sarapannya apa aja, usahakan digabung dengan telur.
Protein pada telur membantu pembakaran lemak, sehingga saat makan siang kita tak begitu banyak makan disebabkan tubuh cukup mencerna nutrisi dari lemak. Jadinya kalau kita kerja nggak ngantuk karena kebanyakan makan. Cocok buat orang yang diet.

3. Minum kopi/teh setiap pagi
Kopi/teh mengandung kafein yang dapat meningkatkan kerja jantung, sehingga peredaran darah lancar dan kita merasa segar untuk memulai aktivitas. Takut minum kopi karena sakit jantung? bisa diganti teh hangat.

4. Jangan mandi setelah makan
Pernah nggak ngerasain perut eneg sehabis mandi? Biasanya sering terjadi dengan orang yang buru-buru berangkat kerja/sekolah karena takut telat. Hal itu terjadi karena jarak mandi setelah makan sangat cepat. Lebih baik menunggu 30 menit dulu atau makan setelah mandi.
Mandi membuat darah menyebar ke seluruh tubuh (salah satu penyebab mengapa kita merasa segar setelah mandi), sehingga darah tidak terkonsentrasi di lambung dan usus (mereka memerlukan darah untuk pencernaan), akibatnya pencernaan terhambat.

5. BAB tidak teratur? Lancarkan dengan olahraga kaki
Pernah ga BAB tidak teratur padahal udah banyak makan sayur? Cobalah olahraga ringan yang memusatkan kekuatan tungkai seperti jalan kaki, bersepeda, naik turun tangga, dsb. cukup 10 menit.
Bergerak membuat peredaran darah lancar, sehingga pencernaan juga lebih cepat. Sebenarnya olahraga apapun boleh, namun lebih efektif kalau olahraga kaki.

6. Minum air minimal 3.5 liter sehari
Hawa perkotaan yang makin panas serta pekerjaan yang makin sibuk membuat keringat keluar lebih deras, dan dapat memicu dehidrasi. Jangan melalaikan minum air hanya karena malas ke kamar kecil. Air juga melancarkan BAB karena dapat melunakkan fases.

7. Cek kadar cairan tubuh lewat urine
Urine yang sehat berwarna kuning mendekati bening dan hampir tidak berbusa. Busa pada urine menandakan kadar keasaman urin. Bila banyak busa, berarti urin terlalu bersifat basa. Dapat kita netralkan dengan perbanyak air minum. Bila berwarna kuning, berarti kandungan bilirubin lebih banyak daripada air. Dinetralkan pula lewat air.

8. Teh tawar panas, penetralisir segala makanan
Setelah makan makanan berpengawet, bersantan, atau berlemak tinggi, beberapa orang biasanya akan merasa mual dan tidak enak. Setelah minum teh panas tawar, rasa tidak enak akan lumayan berkurang.
Kandungan zat tannin dalam teh diteliti dapat menetralisir kandungan-kandungan lemak dan kolesterol. Jangan diberi gula, karena malah akan menambah mual dan diabetes.

9. Hilangkan bad mood dan stres dengan gandum atau bayam
Merasa stres karena beban pekerjaan? Coba konsumsi berbagai produk gandum seperti oatmeal atau roti gandum sebagai makanan pokok, atau konsumsi bayam sebagai menu makan siang.
Zat besi yang terkandung pada gandum atau bayam meningkatkan kadar hemoglobin dalam darah. Makin banyak hemoglobin, makin banyak oksgen yang diterima. Hal ini akan berpengaruh terhadap kinerja otak, yang nantinya akan meningkat dan membuat bad mood hilang.

10. Sikat gigi 1 jam sebelum tidur
Targetkan dulu kita akan tidur jam berapa, lalu sebelum tidur kita sikat gigi. Selain membersihkan rongga mulut, sikat gigi juga menghilangkan hasrat ngemil di malam hari bagi yang ingin diet.

Referensi:
Selengkapnya ...

Pentingnya Pendidikan Anak Sejak Dini


PENTINGNYA PENDIDIKAN ANAK SEJAK DINI

Pendidikan merupakan aset penting untuk kemajuan sebuah negara, maka dari itu setiap penduduk negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun tinggi. Dalam bidang pendidikan seorang anak dari lahir memerlukan pelayanan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan disertai dengan Pemahaman mengenai karakteristik anak sesuai pertumbuhan dan perkembangannya akan sangat membantu dalam menyesuaikan proses belajar bagi anak dengan usia, kebutuhan, dan kondisi masing-masing, baik secara intelektual, emosional dan sosial.
Sebelum bicara lebih jauh, apa sih pendidikan anak usia dini? Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagianak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

MENGAPA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ITU SANGAT PENTING?

Berdasarkan hasil penelitian sekitar 50% kapabilitaas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun,8 0% telah terjadi perkembangan yang pesat tentang jaringan otak ketika anak berumur 8 tahun dan mencapai puncaknya ketika anak berumur 18 tahun, dan setelah itu walaupun dilakukan perbaikan nutrisi tidak akan berpengaruh terhadap perkembangan kognitif.
Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.
Menurut Byrnes, pendidikan anak usia dini akan memberikan persiapan anak menghadapi masa-masa ke depannya, yang paling dekat adalah menghadapi masa sekolah. “Saat ini, beberapa taman kanak-kanak sudah meminta anak murid yang mau mendaftar di sana sudah bisa membaca dan berhitung. Di masa TK pun sudah mulai diajarkan kemampuan bersosialisasi dan problem solving. Karena kemampuan-kemampuan itu sudah bisa dibentuk sejak usia dini,” jelas Byrnes.
Selanjutnya menurut Byrnes, bahwa pendidikan anak usia dini itu penting, karena di usia inilah anak membentuk pendidikan yang paling bagus. Di usia inilah anak-anak harus membentuk kesiapan dirinya menghadapi masa sekolah dan masa depan. Investasi terbaik yang bisa Anda berikan untuk anak-anak adalah persiapan pendidikan mereka di usia dini.

Referensi:
Selengkapnya ...

7 Hal Sepele Yang Membahayakan HP Android

Hai sobat pecinta android. Pasti sedih dong kalau HP Android kamu rusak, apa lagi karena kesalahan kamu sendiri. Hal-hal berikut adalah yang harus di hindari karena dapat mengurangi umur HP Android kamu! Cekidot :)

1. Menggunakan HP Android sampai panas, wah kamu sering tidak melakukannya? Sepertinya sering ya :)  Iya, jadi kamu diwajibkan memperhatikan jangka pemakaian itu karena setiap yang ada dialam ini memiliki Hukum Kekalan Energi yaitu setiap materi apapun yang ada dialam semesta pasti akan mempunyai masa tua bahkan akan menemui ujungnya. Sekarang kita ibaratkan jika HP itu kamu sendiri, kalau disuruh kerja mati-matian sampai capek bagaimana rasanya? Nah itulah penggambaran yang tepat.


2. Menggunakan HP Android sampai baterai habis. Maksud habis disini adalah HP Android benar-benar sampai keadaan mati total. Selain membuat baterai bocor, aktifitas ini juga menyebabkan umur HP semakin pendek. Maka angan sampai melakukan aktifitas ini lagi. Minimal saat baterai sudah menunjukan 20% segeralah mengisi baterai.






3. Menggunakan HP ketika baterai diisi. Kita sering lupa dengan keadaan ini dan hal ini yang paling sering memicu baterai menjadi gembung.

4. Menginstal sembarangan aplikasi. Android itu open source jadi suatu aplikasi di Android sangat rentan dimanipulasi dan dijadikan aplikasi malware. Biasakanlah menginstal aplikasi dari PlayStore.

5. Memaksakan sebuah aplikasi agar tetap berjalan. Sebagai contoh pada perangkat Android low-end tidak compotible dengan game "Bad Pigies", tetapi kita menggunakan versi khususnya maka yang terjadi adalah lag yang luar biasa. Jika kita memaksakan game ini tetap berjalan bahkan sampe FC (Force Close) tetap juga dipaksakan, hal ini dapat memperpendek umur prosesor device.

6. Mengedit Build.Prop yang paling sering mengakibatkan Bootloop pada HP Android kamu. Bagaimana tidak banyak sekali komplain para Androiders mengenai hal ini, tujuan mengedit build.prop memang sangat menguntungkan selain meningkatkan sedikit kinerja juga digunakan sebagai media hiburan. Tapi inilah yang berbahaya dan perhatikan apa yang diubah. Usahakan selalu Backup, semboyan yang paling sering kita temui jika mengedit ini adalah “Do With You Own Risk”.

7. Flashing. Mengganti Cusrom (Custom Rom) memang menyenangkan, performa meningkat, tampilan menjadi lebih indah, baterai tahan lama. Tapi alangkah baiknya kita memperhatikan jangka flashing kita. Karena faktanya semakin sering kita flashing maka semakin pendek umur HP Android kamu, jadi ingat jangan selalu berpikir “always Flashing in everywhere”.







Referensi:
Selengkapnya ...

Analisis RUU ITE & UU No.19 Tentang Hak Cipta


A. Analisis RUU ITE

Setiap permasalahan pasti ada penyelesaian. Seiring banyaknya kasus kejahatan di dunia elektronik, maka di buatlah RUU ITE (Rancangan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik), yang didalamnya terdapat ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia/di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

1. Pengertian dalam undang-undang :
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi 
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dapat dirumuskan sebagai berikut :

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.

Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:

Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
akses ilegal (Pasal 30);
Intersepsi ilegal (Pasal 31);
gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

2. Hasil Analisis:

UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
· Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
· Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
· Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
· Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
· Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
· Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
· Pasal 33 (Virus, DoS)
· Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.

B. UU No.19 Tentang Hak Cipta

1. Pengertian UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

2. Analisis UU No. 19 Tentang Hak Citra
Dalam UU ini dibuat sebagai perlindungan hak cipta dari seorang yanga membuat/melahirkan suatu hasil karya dengan keterampilan, kemampuan imajinasi dan keahlian suatu bidang yang dituangkan dalam suatu karya yang baru. Ciptaan dapat dibuat dengan alat apapun termasuk media TI. Ciptaan dapat disebar untuk dibaca, didengar dan dilihat masyarakat umum. Hak cipta ini diberikan kepada pemilik karya dan orang-orang yang dihendaki oleh penciptanya.
Dalam mendapatkan hak cipta, pencipta harus melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal. Permohonan hak cipta berupa lisensei, yakni izin hak cipta sebagai pemegang karyanya, termasuk orang yang dikehendaki untuk diumumkan, perbanyak dan persyaratan yang terkandung didalamnya.

3. Contoh Kasus
Mencuatnya kasus pembajak TV satelit ini bermula saat terdakwa kedapatan menyiarkan chanel milik PT MNC Sky Vision Tbk atau Indovision. Melalui PT Citra Vision, Irfan menyiarkan sejumlah chanel premium melalui layanan televisi kabel kepada warga Purwakarta.
Kutipan berikut diambil dari inilahkoran.com . Kasus di atas merupakan sudah melanggar pasal 72 ayat 1 junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002, atau pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19/2002 atau pasal 72 ayat 5 junto pasal 49 ayat 3 UU 19/2002 tentang hak cipta. Selain itu, juga melanggar pasal 72 ayat (5) UU Nomor 6/1982 tentang Hak Cipta.

Terdakwa, sebut dia, me-redistribusi sejumlah konten penyiaran milik perusahaannya. Seperti, FOX TV, Celestial Movies, National Geography dan konten lainnya kepada warga Purwakarta tanpa seizin perusahaannya.
“Sebab, selain menyiarkan chanel-chanel premium tanpa izin dari pemilik hak siar yang dikelola PT MNC Sky, PT Citra Celebes Multi Media (Citra Vision) milik Irfan dilaporkan ke Polisi lantaran diduga mengelola siaran TV tanpa memiliki legalitas, terutama izin dari pihak penyelenggaraan penyiaran,” jelas dia.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Selengkapnya ...

Sertifikasi Keahlian Nasional dan Internasional di Bidang IT

A. Pendahuluan 

Seiring berkembangnya teknologi banyak pula orang yang mahir dalam bidang IT. Tetapi orang-orang tersebut masih banyak saja yang belum memiliki pekerjaan karena persaingannya sudah cukup ketat. Berbagai persyaratan yang dibutuhkan perusahaan dan calon pegawai tidak memiliki sertifikasi merupakan dua faktor penyebab maraknya pengangguran.

Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Sebagai contoh, ada standar dari Australian National Training Authority. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.

B. Sertifikasi

Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu.

Sertifikasi Nasional

Salah satu lembaga yang mengeluarkan sertifikasi nasional adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika (LSP-Telematika), LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika. 

LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.

Ada dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu:

Certificate of Competence yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

Certificate of Attainment yaitu sertifkasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

Berikut adalah contoh sertifkasi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut:

Certificate of Competence

Tampak Depan

Tampak Belakang

Sertifikasi Internasional

Salah satu sertifikasi internasional adalah CISSP(Certified Information Systems Security Professional). Sertifikasi ini merupakan sertifikasi yang memiliki produktifitas tertinggi dalam bidang keamanan dan merupakan satu-satunya sertifikasi profesional dibidang keamanan sistem informasi yang tidak mengacu kepada produk tertentu (vendor neutral). Sertifikasi ini menvalidasi kompetensi dalam berbagai bidang keamanan teknologi informasi yang meliputi keamanan arsitektur, kriptografi, keamanan telekomunikasi, keamanan pengembangan aplikasi dan masih banyak lagi. Untuk mengikuti sertifikasi ini idealnya memiliki pengalaman selama lima tahun di bidang keamanan. Gaji pemilik sertifikasi ini rata-rata adalah 100.735 dolar setahun(Global Knowledge).

Pengetahuan yang luas dan mendalam diberbagai bidang (domain) keamanan informasi amat dibutuhkan karena CISSP diperuntukan berada diposisi middle management yang mengharuskannya bisa bekerjasama dengan Top Managament, Pengguna, hingga IT Engineer yang masing-masing memiliki sudut pandang, pendekatan dan “bahasa” yang berbeda.

Selain itu, keamanan informasi tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang domain tertentu saja.

Syarat-syarat menjadi CISSP:
- Lulus ujian CISSP
- Memiliki pengalaman kerja secara langsung selama 5 tahun di dua CBK domain yang berbeda.
- Setuju untuk mengikuti Kode Etik CISSP
- Mendapat rekomendasi dari seorang CISSP lainnya yang bertujuan untuk memastikan CV dan kelakuan baik calon CISSP.

Saat ini terdapat lebih dari 60.000 CISSP di seluruh dunia. Orang Indonesia yang menjadi CISSP +/- 40 orang yang beberapa diantaranya tinggal diluar negri. Di Singapura terdapat hanya belasan CISSP. Bandingkan dengan pertumbuhan CISSP di Singapura yang saat ini memiliki lebih dari 400 CISSP.

Dibawah ini adalah contoh Sertifikasi CISSP:



Selengkapnya ...

5 Pekerjaan Yang Menjanjikan Di Tahun 2014

Anda lulusan tahun ini? Atau bosan dengan pekerjaan yang sebelumnya? Tidak ada salahnya mencoba profesi-profesi berikut yang menjanjikan di tahun 2014 ini:

1. SOFTWARE DEVELOPER
EMSI menyatakan bahwa penelitian yang paling menjanjikan pada tahun ini adalah pengembang aplikasi. Dalam analisisnya, EMSI menemukan bahwa pada tahun 2010 hingga 2013 ada 104.348 pekerjaan tambahan yang tersedia untuk para sarjana yang dapat melakukan tugasnya sebagai pengembang aplikasi. Pada tahun 2013 lalu, jumlah profesional yang menekuni bidang ini adalah 1.042.402 pekerjaan dan pada tahun 2014 ini gaji rata-rata mereka dalam sejam adalah Rp. 540.000.
Hal ini dikarenakan tingginya kebutuhan perusahaan akan aplikasi-aplikasi digital yang dapat mendekatkan mereka pada pasarnya.

2. ANALIS RISET PASAR DAN SPESIALIS PEMASARAN
Pada tahun 2013 lalu sebanyak 438.095 pekerjaan tersedia untuk kedua profesi ini. Pada tahun 2010-2013 sebanyak 54.979 pekerjaan siap diisi oleh para sarjana. Setiap jamnya, profesional dalam bidang ini bisa mendapatkan gaji sekitar Rp. 349.200.
Profesi ini mengikuti perkembangan ekonomi dunia yang semakin maju, sehingga kebutuhan akan adanya analis dan spesialis pemasaran untuk meninjau kebutuhan pasar sangat diperlukan.

3. SPESIALIS PENGEMBANGAN DAN TRAINING
Pekerjaan yang menuntut untuk terus memberikan riset-riset untuk perkembangan perusahaan ini juga menjadi salah satu pekerjaan yang menjanjikan di tahun 2014. Profesi ini dilakoni oleh 231.898 orang selama tahun 2013, dan mengalami peningkatan selama 8 persen dari tahun 2010. Pada umumnya, orang dengan profesi ini digaji sebesar Rp. 326.040, per jam.

4. ANALIS KEUANGAN
Profesi analis keuangan menjadi salah satu pekerjaan yang menjanjikan pada tahun 2014 karena kenaikan gaji rata-rata per jamnya yang mencapai Rp 448.080,-. Sejak tiga tahun yang lalu, profesi ini mengalami jumlah penambahan pekerjaan dan pekerja sebanyak 17.060.

5. TERAPIS FISIK
Ternyata tidak hanya profesi dalam bidang IT dan ekonomi saja yang menjadi profesi terbaik di tahun Kuda ini. Dengan semakin tingginya angka kemakmuran umat manusia, maka kesadaran untuk menjaga kesehatan juga meningkat.
Pekerjaan sebagai terapis fisik ini mengalami peningkatan permintaan sebanyak lebih dari 7 persen dalam tiga tahun. Pada tahun 2013 lalu, ada 207.132 orang yang bekerja dalam bidang ini. Gaji mereka pun tidak bisa dibilang kecil karena per jamnya, para terapis ini dibayar sebesar Rp. 448.080,-.

Bagaimana? Anda berminat mengambil salah satu profesi tersebut? :)

Referensi:
merdeka.com
Selengkapnya ...

7 Profesi Yang Cocok Untuk Dilakukan Dirumah

Berdiam diri dirumah mau menambah uang saku belanja dari penghasilan sendiri? Anda pun bisa berkerja lepas di rumah! berikut 7 profesi yang bisa dilakukan di rumah kutipan dari kompas.com :)

1. Menjadi Penulis
Menjadi penulis bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bila Anda punya kompetensi untuk menulis, coba deh "sumbang" tulisan untuk majalah. Honor untuk satu artikel berkisar Rp 250.000-Rp 400.000 tergantung seberapa banyak dan sulitnya tulisan. Apalagi bila kita menulis untuk rubriktravelling ke luar negeri. Dilengkapi dengan dokumentasi foto? Bisa dihargai sekitar Rp 500.000-Rp 1.000.000. 

2. Fotografer atau videografer
Mengembangkan talenta dalam mengabadikan momen penting juga bisa jadi profesi yang menjanjikan. Bermodalskill fotografi, kamera, dan kemampuan mengedit foto, ada banyak peluang yang bisa diambil, baik menjadi freelancer di majalah, fotografer perkawinan, fotografer event, maupun videografer. 

3. Penerjemah atau editor buku
Banyak buku asing yang perlu diterjemahkan, mulai dari buku pelajaran, novel, ataupun komik. Untuk penerjemah, biasanya honor dihitung per halaman dan bisa dilakukan di mana saja. Lumayan lho menambah uang jajan untuk liburan. 

4. Stylist atau makeup artist
Jago dandan? Kita bisa mengikuti kursus singkat dan mengambil sertifikasi menjadi makeup artist. Pekerjaannya mulai dari rias pengantin hingga model. Honor untuk sekali makeup berkisar antara Rp 300.000-Rp 500.000, tergantung skill yang dimiliki. 

5. Pengusaha 
Bila kita punya talenta untuk menciptakan sesuatu, seperti membuat pernak-pernik, perhiasan, atau cookies, kita bisalho membuka bisnis sendiri. Sangat mungkin menjadikan pekerjaan ini sebagai profesi kedua. Dan teman kantor bisa menjadi target pembeli utama. 

6. Desain grafis Termasuk web designer
Peluang kerjanya cukup luas, tak hanya terbatas pada layout majalah atau brosur, tetapi juga pembuatan logo dan mempercantik tampilan situs web, yang bisa dilakukan di rumah. Untuk melebarkan sayap, kita bisa lho ikut kontes desain dan menjaring networking agar karya kita makin dikenal. 

7. Admin web atau media sosial
Siapa bilang nge-tweet enggak bisa jadi profesi menjanjikan? Banyak brand yang membutuhkan admin untuk mengelola situs web ataupun media sosial seperti Twitter dan Facebook. Untuk admin Twitter, biasanya honor dihitung dari banyaknya tweet yang kita posting. Masih banyak pekerjaan lain yang memungkinkan kita kerja dari rumah atau tak harus terikat di kantor. Baik dalam dunia seni, IT, arsitek, maupun musik. Yang pasti, tak ada pekerjaan yang tak mungkin kita geluti bila sungguh-sungguh memperjuangkannya. Yuk, kerja dari rumah.

Referensi:
Kompas
Selengkapnya ...

Etika dan Profesi

ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Dan berikut pengertian Etika menurut para ahli:
  1. Drs. O.P. Simorangkir berpendapat bahwa, "Etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik."
  2. Drs. Sidi Gajabla berpendapat bahwa, "Etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal."
  3. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa, "Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya."
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ) menuliskan bahwa, "Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat."
  5. Maryani dan Ludigdo berpendapat bahwa, "Etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi."
  6. Ahmad Amin berpendapat bahwa, "Etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia."
  7. Soegarda Poerbakawatja berpendapat bahwa, "Etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan."
Etika mempunyai dua jenis etika, yaitu:
1. Etika Deskriptif
Yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional terhadap sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
2. Etika Normatif
Yaitu etika yang memberi penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,[[teknik desainer, tenaga pendidik.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Dan berikut pengertian Profesi menurut para ahli:
Osnstien dan Live (1984) berpendapat bahwa, "Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status social dan ekonomi yang tinggi."
Sanusi et all (1991) berpendapat bahwa, "Profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)."
De George berpendapat bahwa, "Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian."

Ciri-Ciri dari profesi :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis.
  2. Asosiasi professional
  3. Pendidikan yang ekstensi
  4. Ujian kompetensi
  5. Pelatihan Institusional
  6. Lisensi
  7. Otonomi Kerja
  8. Kode etik
  9. Mengatur diri
  10. Layanan publik dan altruism
  11. Status dan imbalan yang tinggi
ETIKA PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Pengertian di atas adalah menurut ensiklopedia bebas "Wikipedia". Ada tiga fungsi dari Kode Etik Profesi, yaitu:
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Referensi:
Ensiklopedia bebas "Wikipedia"
http://yogapermana094.blogspot.com/2013_03_01_archive.html
http://eptikmibsi.wordpress.com/category/materi-etika-profesi-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-profesi-menurut-para-ahli/
Selengkapnya ...

Cyber Crime (Kejahatan Di Dunia Maya)

          Pada zaman ini, teknologi berkembang semakin pesat dan internet sudah menjaring keseluruh negara di bumi ini, sehingga terjadi banyak kejahatan di dunia maya atau yang sering di sebut Cyber Crime. Sehingga Cyber Crime ini menjadi sebuah ancaman, mulai dari personal sampai instansi-instansi besar, sehingga mengakibatkan kerugian. Berikut contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi:

Kasus 1
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung membenarkan ada tiga dosen kepergok menyontek naskah untuk promosi menjadi guru besar. Meski begitu UPI tidak memecat ketiga dosen itu. Mereka hanya mendapat sanksi. "Pangkat dan jabatan diturunkan, juga menggugurkan kenaikan promosi guru besar mereka," kata Ketua Senat Akademik UPI, Syihabuddin, Jumat, 2 Maret 2012.
          Seperti kutipan di atas yang di posting pada www.tempo.co , merupakan salah satu contoh Cyber Crime dalam kasus Plagiarisme (Penjiplakan). Pada kasus tersebut jelas melanggar hukum, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
          Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, tidak disebutkan adanya sangsi pidana, yang ada hanyalah sangsi adminstratif.

Kasus 2
Penolakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kembali muncul dan semakin panas. Baru-baru ini sebanyak 12 situs pendidikan milik pemerintah dan swasta dibajak oleh cracker.
Kutipan tersebut di posting pada 8 April 2013 oleh situs www.m.merdeka.com, dari kasus Cyber Crime di atas di kenakan UU ITE pasal 30 yang berbunyi:
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Dan akan di tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 46 yang berbunyi:
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kasus 3
Deni dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, karena menulis status pribadi di BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari 2014 lalu yang bernada menyudutkan bertulisan: "Bener gak Fadlin ditangkap? # iya anaknya WH..hadehh." Lantaran itulah, Fadlin melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
          Kutipan tersebut di posting pada 19 Februari 2014 oleh situs www.tempo.co, kasus di atas di kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.".

          Dan akan di tindak pidana sebagaimana terdapat pada pasal 45 yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah)."
Selengkapnya ...