RUU Cagar Budaya telah disahkan

Indonesia akhirnya memiliki aturan baru soal cagar budaya setelah DPR pekan ini mengesahkan RUU Cagar Budaya menjadi Undang-Undang.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik tidak bisa menutupi rasa gembiranya atas pengesahan yang dilakukan oleh ketua sidang, Priyo Budi Santoso setelah mendapat persetujuan secara aklamasi dari sembilan fraksi yang hadir.

“Saya bahagia sekali, karena RUU ini yang merupakan pengganti UU Benda Cagar Budaya tahun 1992 berhasil direvisi dan disahkan menjadi UU Cagar Budaya,” ujarnya di hadapan anggota Dewan Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).

Menteri Jero menyebutkan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam UU Cagar Budaya. Antara lain, pertama pemilik cagar budaya akan diberikan kompensasi dan intensif jika memenuhi kewajiban dengan memberikan benda cagar budaya kepada negara.

“Selama ini kalau rakyat menemukan benda cagar budaya, mereka tidak rela memberikan kepada pemerintah karena kompensasi dan intensif yang terlalu murah,” ungkap Jero Wacik.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, pemerintah menyatakan, masa berlaku UU tentang Cagar Budaya ini diharapkan lebih panjang yakni bila dalam peraturan sebelumnya UU nomor 5 tahun 1992 hanya berlaku selama 18 tahun, dalam UU tentang Cagar Budaya ini berlakunya diharapkan bisa 30 tahun.

“Begitu pula dalam paradigma pelestarian cagar budaya , dalam UU tentang Cagar Budaya ini ada keseimbangan antara aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sejalan dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat,” kata Menbudpar Jero Wacik.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR yang juga sebagai Ketua Panja RUU tentang Cagar Budaya Heri Akhmadi dalam laporannya menyatakan, RUU tentang Cagar Budaya ini merupakan usul inisiatif DPR, di mana melalui Keputusan Rapat Paripurna DPR pada 25 Mei 2010 secara aklamasi RUU ini diterima menjadi usul inisiatif DPR.

“RUU tentang Cagar Budaya ini memiliki perubahaan mendasar dan subtansial antara lain mengenai paradigma pelestarian yang dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, serta yang diatur tidak terbatas pada benda melainkan meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan, serta kepemilikan maupun penguasaan,” katanya.

http://www.beritabudaya.com/2010/10/dpr-sahkan-ruu-tentang-cagar-budaya/

0 komentar:

Posting Komentar